(Beritadaerah – Komoditi) Meroketnya harga bawang putih yang tidak wajar pada awal bulan Februari 2020 ini mengundang keresahan masyarakat, baik penjual maupun pembeli.
Harga bawang putih di pasar bisa mencapai Rp 58.000 per kilogram, dan belum tentu tidak terjadi pergerakan naik jika masalah pasokan bawang putih ini tidak segera ditangani. Karena berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan pada Mei 2019, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk bawang putih adalah Rp 32.000 per kilogram. Sudah terjadi kenaikan sekitar 55% hingga saat ini.
Untuk mengatasi masalah ini, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengadakan rapat koordinasi yang berlangsung antara Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan RI, Kamis (6/2)malam. Moeldoko meminta Kementerian Pertanian segera menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih untuk meredam lonjakan harga bawang yang terjadi belakangan ini.
Upaya ini dilakukan karena pemerintah ingin menjamin persediaan bawang putih dalam negeri aman, pasokan bawang putih impor tetap normal dan tidak terpengaruh wabah Virus Corona. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam ratas sebelumnya juga menyampaikan bahwa metode transmisi penyakit tersebut melalui human to human dan melalui wild animal. Jadi yang dilarang adalah impor live animal dari Tiongkok. Sementara impor barang yang tidak terkait dengan penularan akan terus berlanjut, termasuk hortikultura seperti bawang putih.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian – Prihestu Setyanto, menanggapi permintaan Moeldoko tersebut dengan menyanggupi akan menerbitkan RPIH pada hari ini, Jumat, 7 Februari 2020.
Setelah RPIH diterbitkan, Kementerian Perdagangan kemudian akan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI). Kemendag menyanggupi bisa menerbitkan SPI lima hari setelah penerbitan RPIH atau pada pekan depan.
Emy T/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani