(Beritadaerah – Nasional) Selama dekade terakhir ini, praktik perkawinan anak di Indonesia telah mengalami penurunan sebanyak 3,5 persen. Penurunan ini masih tergolong lambat, dan diperlukan upaya yang sistemik dan terpadu untuk mencapai target sebesar 8,74 persen pada tahun 2024 dan menjadi 6,94 persen pada tahun 2030. Penurunan angka perkawinan anak merupakan salah satu target dalam RPJMN 2020-2024 dan salah satu pokok tujuan dalam Sustainable Development Goals (SDGs).
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam acara Peluncuran Dokumen Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) dan Laporan Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan Yang Tidak Bisa Ditunda, Selasa (04/02) di Jakarta menyampaikan bahwa pencegahan perkawinan anak merupakan bentuk perlindungan terhadap hak anak untuk bertumbuh dan berkembang secara optimal.
I Gusti Ayu Bintang Darmavati, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dalam sambutannya menekankan anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapatkan hak hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, serta mendapatkan perlindungan.
Acara ini bertujuan untuk menyampaikan data terbaru perkawinan anak dan faktor yang mempengaruhinya serta strategi yang perlu dilakukan untuk pencegahannya serta kehadiran para peserta yang terdiri dari berbagai pihak diharapkan mampu meningkatkan komitmen bersama dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
Perkawinan anak merupakan persoalan multidimensi. Menyangkut kemiskinan, kondisi geografi, kurangnya akses terhadap pendidikan, ketidaksetaraan gender, konflik sosial dan bencana, ketiadaan akses terhadap layanan dan informasi kesehatan reproduksi yang komprehensif, norma sosial yang menguatkan stereotipe gender tertentu (misalnya perempuan seharusnya menikah muda), dan budaya (intepretasi agama dan tradisi lokal).
Laporan Pencegahan Perkawinan Anak yang disusun oleh BPS bersama dengan UNICEF dan PUSKAPA UI memperbaharui data terkait perkawinan anak dan faktor-faktor sosial ekonomi yang mempengaruhinya seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pekerjaan.
Menteri Suharso dalam sambutannya menyampaikan: “Kami baru saja menyelesaikan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Di dalam RPJMN 2020-2024, Perkawinan Anak menjadi salah satu indikator di dalam Prioritas Nasional 3 Meningkatkan SDM yang Berkualitas dan Berdaya Saing, pada Program Prioritas Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda. Angka Perkawinan Anak ditargetkan turun dari 11,2% di tahun 2018 menjadi 8,74% di tahun 2024. Dan dalam konteks TPB (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan), angka perkawinan anak diproyeksikan terus menurun sampai 6,94% di akhir 2030”.
Kementerian PPN/Bappenas bersama dengan pemangku kepentingan lainnya menyusun sebuah dokumen kebijakan berbasis bukti berupa Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA). “Selesainya dua dokumen ini sekaligus membuktikan adanya kolaborasi yang luar biasa antara pemerintah dan non pemerintah. Dokumen Stranas PPA dan publikasi Pencegahan Perkawinan Anak dapat terwujud karena kerja sama yang baik antar Kementerian/Lembaga, khususnya antara Kementerian PPN/Bappenas dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang didukung penuh oleh mitra pembangunan, pakar, akademisi, tokoh agama, lembaga masyarakat dan kelompok anak muda,” jelas Menteri Suharso.
Untuk mencapai penurunan prevalensi perkawinan anak terdapat 5 (lima) strategi. Pertama, optimalisasi kapasitas anak untuk memastikan anak memiliki resiliensi dan mampu menjadi agen perubahan. Kedua, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak untuk membangun nilai, norma dan cara pandang yang mencegah perkawinan anak. Ketiga, aksesibilitas dan perluasan layanan untuk menjamin anak mendapat layanan dasar komprehensif untuk kesejahteraan anak terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak. Keempat, penguatan regulasi dan kelembagaan untuk menjamin pelaksanaan dan penegakan regulasi terkait pencegahan perkawinan anak dan meningkatkan kapasitas dan optimalisasi tata kelola kelembagaan. Kelima, penguatan koordinasi pemangku kepentingan untuk meningkatkan sinergi dan konvergensi upaya pencegahan perkawinan anak.
Herwantoro/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani