(Beritadaearh – Komoditi) Standar Nasional Indonesia (SNI) kini oleh Kementerian Perindustrian ditetapkan menjadi regulasi wajib bagi produk Minyak Goreng Sawit. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019. Peraturan Wajib SNI ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2020.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan SNI 7709:2019 Minyak Goreng Sawit setelah melalui serangkaian proses perumusan SNI oleh Komite Teknis 67-04, Makanan dan Minuman. Ketetapan SNI ini merupakan revisi SNI 7709:2012.
Regulasi SNI Minyak Goreng Sawit yang beredar di Indonesia sebenarnya sudah diwajibkan sejak tahun 2013 melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 87/M-IND/ PER/12/2013. Deputi Penerapan Standar dan Akreditasi BSN, Zakiyah, menjelaskan: “Aturan ini beberapa kali dirubah dan ditunda pelaksanaannya, hingga penerbitan regulasi pemberlakuan SNI wajib Minyak Goreng Sawit melalui Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 46 Tahun 2019,” kata Zakiyah.
Perusahaan atau industri yang telah memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 87/M-IND/PER/12/2013, diberi jangka waktu 12 bulan untuk menyesuaikan terhadap Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019.
Pelaku usaha yang telah memiliki SPPT SNI minyak goreng sawit dengan SNI 7709:2012 dan telah dilakukan survailen/verifikasi paling lama 6 bulan sebelum tanggal 1 Januari 2020, dapat dilakukan penggantian sertifikasi menjadi SPPT SNI 7709:2019 sepanjang sesuai dengan persyaratan mutu.
Alasan mengapa SNI ini diadopsi menjadi regulasi, menurut Zakiyah karena SNI tersebut telah melalui pertimbangan teknis oleh kementerian terkait demi kesehatan manusia. Dalam pemberlakuan secara wajib SNI minyak goreng sawit sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kesiapan pelaku usaha dan lembaga penilaian kesesuaian.
Pemberlakuan standar ini mendukung implementasi fortifikasi pangan dalam rangka mengurangi stunting dan peningkatan daya saing produk. Minyak goreng sawit dalam SNI 7709:2019 merupakan bahan pangan dengan komposisi utama trigliserida berasal dari minyak kelapa sawit (RBDPO), yang telah melalui proses fraksinasi, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain, dan bahan tambahan pangan, mengandung vitamin A dan/atau provitamin A.
Mengenai regulasi pemberlakuan SNI Minyak Goreng Sawit secara wajib ini, oleh BSN telah dinotifikasikan ke para anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sebagai pemberitahuan perubahan terhadap regulasi yang sebelumnya telah dinotifikasi pada tahun 2013, untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha secara global untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019.
Diharapkan pemberlakuan SNI minyak goreng sawit secara wajib dapat secara efektif diterapkan. Jika terdapat penyalahgunaan penindakan dapat dilaporkan pada satgas pangan POLRI.
Emy T/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani