Ilustrasi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mendengarkan penjelasan maket desain pemenang Sayembara Gagasan Desain Kawasan Ibu Kota Negara, Senin (23 Des). (Foto: Kementerian PUPR)

Status Ibukota Baru: Daerah Otonom atau Administratif?

Status wilayah ibukota negara yang baru masih dalam rancangan, yaitu wacana antara daerah otonom atau administratif. Sebelumnya pemerintah telah menetapkan ibu kota baru terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/01/2020) mengatakan status ibukota baru akan dibahas bersama DPR RI. Akmal mengaku tidak tahu pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait status ibukota negara apakah daerah otonom atau daerah administratif.

“Kalau kota administratif itu seperti Jakarta Pusat, dia tidak punya DPRD. Boleh enggak provinsi administratif? Boleh saja. Kita enggak tahu pilihan presiden seperti apa, apakah otonom atau administratif, kita enggak tahu,” ujar Akmal.

Jika ibu kota tetap masuk ke Provinsi Kalimantan Timur dan Presiden memilih administratif, bisa saja kota berbentuk administratif atau provinsi administratif. Daerah administratif tidak memiliki DPRD dan kepala daerah ditunjuk langsung presiden. Sehingga tidak ada pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk mencegah konflik politik lokal di ibu kota negara yang baru nanti.

Di sisi lain, kata Akmal, bisa juga dilakukan kombinasi daerah otonom yang kepala daerahnya dipilih DPRD. Akan tetapi, kemungkinan untuk tahap awal dipilih kepala daerahnya terlebih dahulu, DPRD menyusul pada pemilihan 2024 nanti.

Akmal menyatakan, kurang lebih ada empat alternative pilihan menentukan status ibu kota negara baru. Diantaranya daerah otonom, daerah kawasan khusus, daerah otonom dengan kewenangan terbatas, serta daerah mix antara otonom dan kawasan khusus.

Menurut Akmal, status administratif lebih memudahkan penyelenggaraan pemerintahan di ibu kota negara nanti. Sebab, pemerintahannya di bawah kewenangan presiden untuk menunjang penyelenggaraan pemerintah pusat yang berada di ibu kota. “Lebih gampang, karena kan semuanya direct dari presiden. Kalau ada DPRD itu akan masuk politik lokalnya panjang,” ungkapnya.

Emy T/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani