(Beritadaerah – Nasional) Ada 79 Undang-Undang (UU) dan 1.244 pasal UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja telah direvisi untuk Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja hingga Rapat Terbatas (Ratas) di Kantor Presiden pada hari Rabu (15/01).
“Pasalnya 1.244. Tetapi, seperti tadi ada arahan baru tentu ini akan ada tambahan hasil rapat hari ini, dan per hari ini ada 79 undang-undang dan ini tentu masih agak bergerak naik atau turun tergantung pembahasan sampai besok dan hari Minggu,” Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto menyampaikannya seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab).
Pemerintah sudah menyiapkan regulasi pelaksanaan Omnibus Law ini secara paralel, demikian dia sampaikan. Persiapan paralel itu terkait dengan 11 klaster, sudah memberikan (jeda), dan sudah membahas PP tentang percepatan penyusunan Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) / Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Peraturan Pemerintah (PP) Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) lingkungan, perizinan lingkungan, NSPK bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, prototipe bangunan gedung, dan Peraturan Presiden (Perpres) daftar prioritas investasi.
Menko Perekonomian sampaikan bahwa mengenai Undang-Undang Perpajakan akan disusun tersendiri.