Perhubungan Laut Luncurkan Sistem Pelayanan Terpadu (Foto: Kemkominfo)

Service Boat, Dukung Pelayanan Prima Pelabuhan Tanjung Priok

(Beritadaerah – Jakarta) Dalam upaya peningkatan pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat,  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok menyerahkan puluhan surat, dan sertifikasi untuk Service Boat (kapal layanan) yang beroperasi di perairan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Capt. Sudiono – Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut, mewakili Dirjen Perhubungan Laut menyerahkan sertifikat didampingi oleh Kepala Syahbandar Utama Tanjung Priok Capt. Hermanta, di Dermaga Service Boat Arung Samudra (Arsa) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara hari Rabu (15/1).

Service Boat merupakan sarana transportasi penunjang bagi kapal-kapal yang berlabuh jangkar sebelum dapat sandar di pelabuhan, yang berfungsi untuk melayani kebutuhan kapal, termasuk kebutuhan para Anak Buah Kapal (ABK).

Lebih kurang 1.500 unit kapal beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok per tahunnya, yang tentunya membutuhkan layanan kapal service boat sebagai penunjang kegiatan operasional.

Menurut Sudiono, sesuai UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dan PP No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan, Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok sebagai wakil pemerintah di pelabuhan perlu dan berkewajiban untuk mengatur, membina, dan mengawasi kapal-kapal tersebut, termasuk mensertifikasi dokumen status hukum dan keselamatan kapal.

Adanya dokumen kapal ini, lanjut Capt. Sudiono menjamin terpenuhinya aspek kelaiklautan kapal (seaworthiness) dan diharapkan dapat lebih menjamin pelayanan service boat yang aman, lancar, nyaman, teratur, dan efisien.

“Selain itu, dokumen yang diterbitkan juga akan mengatur batasan terkait ukuran, jumlah penumpang dan barang yang dapat diangkut kapal, serta daerah pelayaran yang pastinya dilakukan demi keselamatan dan keamanan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Capt. Sudiono mengingatkan tidak boleh lagi terjadi pelanggaran aturan dan ketentuan akibat kelalaian pemilik kapal, serta kurangnya kesadaran atas pentingnya keselamatan.

Sementara itu, Kepala Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok, Capt. Hermanta menyampaikan, terdapat enam unit kapal yang telah diukur dan diterbitkan Gross Akta, 24 unit kapal diterbitkan Pas Besar, 24 unit kapal diterbitkan sertifikat keselamatan, dan 24 unit kapal diterbitkan Surat Persetujuan Olah Geraknya.

Pada kesempatan yang sama, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok juga meluncurkan Sistem Pelayanan Terpadu Insan Maritim yang Efisien dan Handal atau yang lebih dikenal dengan sebutan SI PATIMEH.

Peluncuran SI PATIMEH ini diharapkan dapat mempermudah, serta mempercepat pemberian jasa kepada para pengguna jasa dan merupakan wujud nyata pelayanan Prima dari Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok kepada masyarakat.

Emy T/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani