Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono usai serahkan persetujuan KEK Baru (Foto: Kemkominfo)

Pemerintah Tetapkan Tiga KEK Baru: Singhasari, Likupang dan Kendal

(Beritadaerah – Nasional) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui penetapan 3 (tiga) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2019 yang menetapkan KEK Singhasari (Kabupaten Malang, Jawa Timur); PP Nomor 85 Tahun 2019 yang menetapkan KEK Kendal (Jawa Tengah); dan PP Nomor 84 Tahun 2019 yang menetapkan KEK Likupang (Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara).

Salinan ketiga PP tersebut secara resmi diserahkan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono kepada para Bupati dan Badan Usaha Pengusul ketiga KEK tersebut.

“Pengembangan KEK bertujuan meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, menciptakan lapangan pekerjaan, membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa. Yang disasar adalah industri berdaya saing global, jasa pariwisata bertaraf internasional, jasa pendidikan dan kesehatan, serta ekonomi digital,” kata Susiwijono di Jakarta, Senin (6/1).

Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan 15 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), terdiri dari 9 (sembilan) KEK Industri dan 6 (enam) KEK Pariwisata. Dari 15 KEK tersebut, 11 KEK telah beroperasi atau sudah melayani investor.

Susiwijono juga menjelaskan Pemda sebagai penerima manfaat terbesar dalam pengembangan KEK diharapkan memiliki komitmen kuat mendukung pengembangan KEK dengan memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan untuk berinvestasi di KEK.

“Misalnya, menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait pengurangan pajak dan retribusi daerah, atau mengenai penyederhaan perizinan berusaha di KEK, atau tentang penataan wilayah (RDTR) di sekitar KEK supaya pembangunannya serasi dan terpadu dengan wilayah sekitarnya, serta mencegah urban sprawl. Juga dengan meningkatkan intensitas koordinasi penyelesaian permasalahan pembangunan dan pengelolaan KEK yaitu dalam pembentukan Dewan Kawasan, dan membangun infrastruktur wilayah yang terkoneksi dengan pengembangan KEK,” ujar Susiwijono.

Berikut adalah sekilas mengenai 3 KEK yang baru:

  1. KEK Singhasari

Terletak di Kabupaten Malang – Jawa Timur, disiapkan sebagai pusat pariwisata bertaraf internasional sekaligus pusat industri kreatif atau digital. Target investasi dan penciptaan lapangan kerja di KEK ini, yaitu: target sumbangan devisa sebesar Rp23,6 miliar hingga 2030; kemudian sekira Rp135,33 miliar kontribusi KEK Singhasari terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Malang di 2030; dan jumlah penyerapan tenaga kerja sebanyak 6.863 orang saat KEK ini optimal beroperasi.

  1. KEK Likupang

Berlokasi di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, diusulkan oleh PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD), anak perusahaan Sintesa Group. Akan dikembangkan resort, akomodasi, entertainment dan MICE. Sedangkan, di luar area KEK akan dikembangkan pula Wallace Conservation Center dan Yacht Marina. Tenaga kerja yang akan terserap ditargetkan sebanyak 65.300 orang. Sedangkan, target investasi pelaku usaha dalam tiga tahun pertama adalah Rp750 miliar.

  1. KEK Kendal

KEK yang bertempat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah diusulkan PT Kawasan Industri Kendal (KIK), yang merupakan joint venture antara dua pengembang industri di Asia Tenggara yaitu Sembcorp Development Ltd. dan PT Jababeka Tbk. KEK Kendal akan memiliki luas lahan 1.000 hektare dan disiapkan untuk kegiatan utama adalah industri yang berorientasi ekspor dan supply chain, seperti tekstil dan busana, furniture, makanan dan minuman, otomotif dan elektronik.

Target investasi dan penciptaan lapangan kerja dalam lima tahun pertama KEK ini yaitu US$5 miliar untuk target investasi langsung luar negeri (FDI); US$500 juta untuk target ekspor per tahun; US$250 juta target substitusi impor per tahun; dan 20.000 orang diproyeksikan akan bekerja di dalamnya.

Emy T/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani