(Beritadaerah – Nasional) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak menaikkan tarif listrik 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM) terhitung sejak 1 Januari 2020 untuk menjaga daya beli masyarakat.
Seperti dikutip dari situs ESDM, Menteri ESDM Arifin Tasrif di Gedung Kementerian ESDM Jakarta pada hari Jumat (27/12) menyampaikan bahwa belum (ada kenaikan). Perlu dijaga kestabilan dulu. Rencana kebijakan penyesuaian harga dinilai Pemerintah belum diperlukan kendati PT PLN (Persero) tengah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM.
Tarif listrik golongan 900 VA RTM yang bersubsidi sebesar Rp 1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan. Sementara itu, tarif golongan non subsidi (tariff adjustment), 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas, dipatok Rp 1.467,28 per kWh.
Sekalipun begitu, pembatalan kenaikan tarif listrik ini tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.
Arifin pun mendorong PLN supaya mampu meningkatkan efisiensi salah satunya dengan mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listriknya. Langkah lain adalah mempersiapkan regulasi terkait perpanjangan kebijakan harga batu bara khusus di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Target DMO diputuskan tetap 25% dari produksi batu bara dan harganya USD 70 per ton.