(Photo:Kemenkeu)

Perlindungan Tarif Bagi Produk yang Diimpor Melalui E-Commerce

(Beritadaerah – Nasional) – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mendukung tumbuh-kembang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) dan produk lokal Indonesia lewat penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari e-commerce yang sebelumnya USD 75 menjadi USD 3 per kiriman (consignment note) untuk bea masuk.

“Untuk treshold (ambang batas) atau de minimus ditetapkan 2 kebijakan. 1.A: Untuk bea masuk diturunkan bea masuknya dari 75 USD menjadi 3 USD,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Heru Pambudi pada konferensi pers tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman (e-commerce) pada Senin, (23/12) di ruang pers Kemenkeu, Jakarta.

Ada tiga produk yang lebih dilindungi pemerintah dari arus derasnya perdagangan e-commerce lintas negara, yaitu tas, sepatu dan produk tekstil.

“Sedangkan kebijakan tarif yang sebelumnya di kisaran 27,5%-37,5% dirubah menjadi 2.A dan 2.B sebagai kompensasi menurunkan treshold. Untuk barang keseluruhan, besaran tarifnya bea masuknya 7,5%, PPN 10%, PPH 0% sehingga totalnya turun dari 27,5%-37,5% turun ke 17,5% untuk barang-barang umum, kecuali 3 barang yaitu (2.B) tas, sepatu dan produk tekstil seperti baju yang tarifnya PPN dan PPHnya mengikuti bea masuk tarif normal atau Most Favoured Nation (MFN),” katanya lebih jauh.

Ia melanjutkan, bea masuk untuk ketiganya antara 15%-20% untuk tas, sepatu 25%-30%, tekstil 15-25%. Sedangkan PPNnya 10%, PPh 7,5-10% sehingga kalau ditotal menjadi lebih tinggi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan level playing field yang adil bagi Cibaduyut, Cihampelas, Tajur dan sebagainya.

Kebijakan ketiga, Kemenkeu akan bersinergi dengan platform marketplace yang menghubungkan sistem Bea Cukai, National Single Window (NSW), dan marketplace. Sistem tersebut akan memperlihatkan data transaksi baik jumlah, jenis maupun harga barangnya secara real time. Ini adalah transparansi untuk semua yang terlibat dalam bisnis e-commerce baik pengusaha maupun pemerintah. Saat ini Kemenkeu sudah melakukan piloting dengan Lazada, Blibli, dan Bukalapak. Aturan ini berlaku 30 hari sejak ditandatangani.