(Beritadaerah – Nasional) Pemerintah sedang gencar meningkatkan investasi, khususnya dari sektor industri untuk semakin memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Guna mengakomodasi realisasi investasi tersebut, perlu difasilitasi melalui pembangunan kawasan industri.
“Langkah strategis itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, karena industri harus berada di dalam kawasan industri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Temu Dialog Pengembangan Kawasan Industri Prioritas di Jakarta, Selasa (10/12).
Disampaikan oleh Menperin, hingga saat ini sudah ada 103 kawasan industri yang beroperasi, dengan total cakupan wilayah mencapai 55.000 hektare. Sementara itu, terdapat 15 kawasan industri yang masih dalam proses konstruksi dan 10 kawasan industri pada tahap perencanaan.
“Dari 103 kawasan industri yang sudah operasional, sebanyak 58 di antaranya berlokasi di Pulau Jawa,” tuturnya. Sisanya, terletak di Pulau Sumatera (33 kawasan industri), Kalimantan (8 kawasan industri), dan Sulawesi (4 kawasan industri). Sejak tahun 2014, ada peningkatan hingga 20 kawasan industri.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo kepada saya, bahwa pentingnya menciptakan atau mengembangkan kawasan kawasan industri di seluruh wilayah Indonesia. Dari sisi jumlah, terjadi peningkatan sebesar 28,15 persen,” ungkapnya.
Agus Gumiwang menegaskan, guna terus memacu pertumbuhan kawasan industri, pemerintah bertekad menciptakan iklim investasi yang kondusif. Iklim ini akan memberikan kepercayaan kepada para calon investor, bahwa kegiatan usaha di sektor industri di Indonesia prospektif.
“Oleh karenanya, diperlukan kebijakan-kebijakan pemerintah yang komprehensif, baik itu melalui pemberian insentif fiskal maupun yang nonfiskal. Tentunya kebijakan tersebut juga memberikan kemudahan. Kami mengapresiasi beberapa pemerintah daerah yang mengusulkan untuk menambah wilayahnya dapat dibangun kawasan industri,” paparnya.
Pemerintah dalam upaya mendorong pemerataan ekonomi yang inklusif, telah berusaha melakukan pengembangan kawasan industri di luar Jawa, untuk mewujudkan prinsip Indonesia sentris.
Kawasan industri di Pulau Jawa pemetaannya nanti akan difokuskan pada pengembangan industri berteknologi tinggi, industri padat karya, dan industri dengan konsumsi air rendah. Sedangkan, kawasan industri di luar Pulau Jawa lebih difokuskan pada industri berbasis sumber daya alam, peningkatan efesiensi sistem logistik dan sebagai pendorong pengembangan kawasan industri sebagai pusat ekonomi baru.
“Pengembangan pusat-pusat ekonomi baru ini perlu terintegrasi dengan pengembangan perwilayahan termasuk dalam pembangunan infrastruktur sehingga dapat memberi efek positif yang maksimal dalam pengembangan ekonomi wilayah,” papar Agus Gumiwang.
Kemenperin mencatat, investasi sektor industri dari tahun 2015 sampai semester I tahun 2019, total mencapai Rp1.173,5 Triliun. Pada periode tersebut, penyumbang investasi terbesar dari sektor industri logam, mesin, dan elektronik yang menyentuh angka Rp266,13 Triliun, diikuti industri makanan sebesar Rp257,47 Triliun.
Selanjutnya, industri kimia dan farmasi yang mencapai Rp217 Triliun, industri mineral nonlogam sebesar Rp98,75 Triliun, serta industri kendaraan bermotor dan alat transportasi lain sebesar Rp96,70 Triliun.
Herwantoro/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani