(Beritadaerah – Nasional) Peraturan Pemerintah terbaru tersebut merupakan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Aturan ini biasa disebut Tax Allowance.
“Untuk lebih mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, serta pemerataan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentangFasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal diBidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau diDaerah’daerah Tertentu,” tulis pertimbangan pertama dari beleid tersebut.
Pertimbangan kedua dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2019 adalah “untuk memenuhi implementasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan percepatan pelaksanaan berusaha, perlu mengatur penyederhanaan prosedur pemberian fasilitas perpajakan”
Dalam aturan ini, Jokowi memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan bagi perusahaan yang memenuhi kriteria. Di antaranya :
a. Memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor
b. memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar
c. Memiliki kandungan lokal yang tinggi
Fasilitas Pajak Penghasilan yang diberikan berupa :
1. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun
2. Penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal
3. Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak’luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar lO%(sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku
4. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima)tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun
Pemanfaatan fasilitas dapat diberikan ketika :
Pada saat mulai berproduksi
Telah diterbitkan keputusan fasilitas perpajakan yang akan diterima WP
Diberikan untuk usaha tertentu/daerah tertentu
Bidang usaha apa saja yang bisa dapat pengurangan pajak , diantaranya adalah :
Pertanian Jagung
Pertanian Kedelai
Pertanian Tanaman untuk Bahan Minuman
Perkebunan Lada
Pertanian Tanaman Hias
Budidaya Sapi Potong
Gasifikasi Batu Bara di Lokasi Penambangan
Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
Pertambangan Pasir Besi
Pertambangan Bijih Besi
Pertambangan Bijih Nikel
Industri Pembekuan Ikan
Industri Pengolahan Rumput Laut
Industri Minyak Goreng Kelapa
Industri Gula Pasir
Industri Makanan Bayi
Industri Pemintalan Benang
Industri Pertenunan
Industri Batik
Industri Pakaian Jadi Rajutan
Industri Sepatu Olah Raga
Industri Produk Batu Bara
Industri Bahan Farmasi
Industri Komputer dan/atau perakitan Komputer
Industri Batu Baterai
Masih Banyak Lagi
Untuk lebih lengkapnya dapat disimak lampiran aturan tersebut di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2019 yang telah di resmikan pada tanggal 12 November 2019 dan mulai berlaku 30 hari setelah tanggal diresmikan.