(Beritadaerah – Jawa Tengah) Akta kelahiran adalah salah satu dokumen kependudukan yang tak kalah penting dibanding Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik maupun Kartu Keluarga (KK). Namun sayangnya, belum semua warga masyarakat menyadarinya. Akta kelahiran juga kerap dijadikan berkas lampiran bagi pengurusan berbagai keperluan, mulai dari syarat pencatatan perkawinan, pengangkatan dan pengesahan anak, tunjangan keluarga hingga pengurusan beasiswa.
Di Solo misalnya, belum merata pemahaman akan pentingnya akta kelahiran, hal ini tercermin dari data terkini milik Pemkot Surakarta. “Dari total warga Kota Surakarta yang berkisar 572.560 orang, 18 persen diantaranya tercatat belum memiliki akta kelahiran,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Yohanes Pramono. Dalam angka, jumlah warga yang belum mengantungi akta kelahiran tersebut mencapai 103.060 orang.
“Mayoritas dari mereka adalah warga yang sudah berusia dewasa dan paruh baya. Kalau persentase anak yang memiliki akta kelahiran sudah di atas 90 persen. Dari 90.000-an bayi dan anak, yang belum mempunyai akta hanya sekitar 600 orang,” imbuh dia.
Jika dibandingkan dengan warga yang sudah memiliki dokumen identitas Akta Kelahiran, jumlah yang belum memiliki dokumen kependudukan tersebut tidak banyak, namun Pemkot Surakarta tetap akan mengatasi dengan serius.
“Sebenarnya kami belum bisa memastikan penyebab warga sampai sekarang belum memiliki akta kelahiran itu. Mungkin dulunya mereka tidak sempat mengurus, atau tidak memiliki akta karena keluarga mereka pindah tinggal tanpa melapor kepada kami”, terang Yohanes Pramono.
Pemkot selanjutnya memutuskan untuk mengoptimalkan pelayanan jemput bola pengurusan akta kelahiran. Tujuannya jelas, agar sebanyak mungkin warga Kota Surakarta melengkapi diri mereka dengan dokumen-dokumen kependudukan demi terwujudnya tertib administrasi.
“Pelayanan jemput bola diselenggarakan usai jam kerja di lima kantor kecamatan. Kami mempersilakan warga yang belum memiliki akta kelahiran, untuk mengurusnya langsung tanpa diwakilkan. Pemohon berusia 18 tahun sampai 35 tahun juga akan diprioritaskan,” terang Pramono.
Adapun persyaratan pengurusan akta tersebut sama seperti pengurusan berkas serupa, yang dilakukan di loket-loket Dispendukcapil.
Sesuai istilahnya, yakni pelayanan jemput bola, Pemkot pun berkoordinasi dengan perangkat wilayah, termasuk pengurus Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) untuk kelengkapan data-data warga yang belum memiliki akta kelahiran.
“Data itu sudah by name by address (sesuai nama dan alamat masing-masing warga). Jadi layanan jemput bola ini memang secara khusus diselenggarakan untuk mereka. Meskipun dalam pelaksanaannya, kami tetap melayani pemohon yang ingin mengurus akta kelahiran di luar data-data tersebut,” beber Pramono.
Sekretaris Dispendukcapil, Supraptiningsih, menambahkan, loket tersebut melayani pemohon pengurusan akta kelahiran mulai sore hingga malam hari setiap Senin-Kamis. Setiap loket di masing-masing kantor kecamatan dilayani 8-10 petugas. “Sejauh ini pelayanan di loket-loket tersebut cukup diminati masyarakat. Per hari, ada 20-25 warga yang mengurus penerbitan akta kelahiran,” pungkasnya.
Herwantoro/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani