(Beritadaerah – Jakarta) Hari Selasa, (19/11) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Astera Primanto Bhakti dalam Forum Merdeka Barat 9 bertema “Polemik Dana Desa: Sudah Tepat Guna?” di Kominfo Jakarta menyatakan bahwa Dana Desa tidak akan disalurkan apabila tidak memenuhi persyaratan.
Tiga syarat yang harus dipenuhi adalah, pada tahap pertama, kabupaten/kota menyampaikan Perda APBD kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada tahap kedua syaratnya adalah menyampaikan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) Tentang Tata Cara Penglokasikan dan Rincian Dana Desa yang diupload ke sistim OM SPAN (Online Monitoring SPAN) Kemenkeu yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB). Di tahap kedua ini juga diperlukan realisasi penyaluran Dana Desa tahun sebelumnya dan laporan penyerapan dan capaian output. Syarat yang ketiga adalah laporan realisasi capaian dan output di tahap kedua minimum 75% dan capaian outputnya minimal 50%.
Dirjen PK Astera Primanto Bhakti menegaskan sebagai berikut dalam penjelasannya, “Pada saat akan disalurkan, ada persyaratan-persyaratan. Untuk tahap pertama yaitu adanya perda APBD. Masing-masing kabupaten/kota menyampaikan Perda APBD-nya kepada kami. Nanti akan di-list, dilihat mana yang sudah, nanti akan digabung dengan syarat yang kedua yaitu adanya Perkada tentang tata cara penglokasikan dan rincian Dana Desa. Kalau tidak ada dua syarat ini, maka tidak bisa salur. Mereka harus upload ke sistem OM Span. Di tahap kedua (juga) perlu realisasi penyaluran Dana Desa tahun sebelumnya dan laporan penyerapan dan capaian output. Tahap ketiga, laporan realisasi tahap kedua minimum 75% dan capaian outputnya minimal 50%.”
List nama desa yang memang berhak mendapatkan Dana Desa ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan total jumlah desa untuk tahun 2019 adalah sebanyak 74.953 desa dengan total alokasi Dana Desa hampir sejumlah Rp70 triliun.
Dana Desa ini akan disalurkan melalui tiga tahap. Untuk tahap pertama 20% paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ke-3 bulan Juni. Dilanjutkan dengan tahap kedua adalah 40%, dibayarkan paling cepat bulan Maret, paling lambat minggu ke-4 bulan Juni. Tahap terakhir atau yang ke-3 sebesar 40% dibayarkan paling cepat bulan Juli serta paling lambat bulan Desember. Dari sisi administrasinya laporan pertanggungjawaban yang rumit berbasis prinsip akunting akan disederhanakan namun tidak mengurangi sisi akuntabilitas dari pelaporan itu sendiri.