Berubahnya Ketentuan Program Pengembalian PPN Bagi Pengusaha Ritel

(Beritadaerah – Nasional) Sosialisasi program VAT Refund bagi turis asing sudah diadakan terus oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) kepada sejumlah pengusaha ritel di Jakarta. Tujuannya adalah untuk mensosialisasikan akan ketentuan program VAT Refund.

Dengan mulai berlaku ketentuan baru per 1 Oktober 2019 ini maka turis asing dapat mengumpulkan struk barang belanjaan dengan nilai belanja paling kurang Rp 500.000 per struk (tidak harus dengan tanggal yang sama) dari berbagai toko ritel, dan setelah mencapai total Rp 5 juta maka dapat mengajukan klaim pengembalian pajak pertambahan nilai.

Saat ini permintaan pengembalian pajak pertambahan nilai dapat dilakukan di konter VAT Refund yang terletak di area sebelum konter check-in di bandara dengan menunjukkan paspor, boarding pass ke luar negeri, dan struk belanja. Konter VAT Refund terletak di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Adisucipto, Yogyakarta; Bandara Juanda, Surabaya; dan Bandara Kualanamu, Medan.

Sangat diharapkan oleh pemerintah melalui menurunnya ketentuan minimum belanja menjadi Rp 500.000 per struk yang dapat diakumulasikan ini akan mendorong semakin banyak pengusaha ritel dan pelaku UMKM yang ikut mendaftar sebagai peserta program VAT Refund. Sampai saat ini sudah 55 pengusaha ritel dengan 600 lebih toko yang tersebar di seluruh Indonesia yang mengikuti program VAT Refund.

Data sampai bulan Agustus 2019 menunjukkan jumlah permohonan klaim pengembalian pajak pertambahan nilai yang sudah diajukan mencapai sekitar 4000 klaim dengan nilai lebih dari Rp 7,8 miliar. Sedangkan pada tahun 2018 jumlah klaim mencapai Rp 11.2 miliar atau bisa dikatakan jumlah total belanja sebesar Rp 112 miliar.