(Beritadaerah – Nasional) Penurunan batas minimum nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk fasilitas pengembalian pajak (tax refund) bagi turis asing terus didesak oleh para pengusaaha. Pelonggaran ketentuan pengembalian PPN yang sudah diberikan pemerintah ini dinilai belum cukup ampuh meningkatkan minat belanja turis asing.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah melonggarkan ketentuan pengembalian PPN melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Dalam aturan yang berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2019 itu, turis asing dapat mengumpulkan struk barang belanjaan dengan nilai belanja minimal Rp500 ribu per struk dari berbagai toko ritel, tidak harus dari tanggal yang sama. Setelah mencapai jumlah total Rp5 juta maka dapat mengajukan klaim pengembalian pajak pertambahan nilai. Sedangkan dalam aturan yang sebelumnya pengembalian pajak baru akan diberikan untuk minimal nilai PPN sebesar Rp500 ribu dalam satu faktur pajak khusus dari satu toko ritel yang sama dan pada tanggal yang sama.
Pengembalian PPN ini menjadi salah satu pertimbangan utama turis sebelum berbelanja. Mayoritas turis asing tersebut membeli produk-produk internasional yang notabene informasi harganya mudah didapatkan. Kondisi tersebut membuat besaran pengembalian PPN antar negara menjadi kompetitif guna menarik minat belanja turis.
Ketentuan pengembalian PPN diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Saat ini, nilai fasilitas pengembalian PPN diatur paling sedikit sebesar Rp500 ribu dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya, jika tarif PPN adalah 10 persen dari total pembelian, maka turis asing baru bisa mendapatkan fasilitas pengembalian PPN setelah transaksi minimal Rp5 juta.
Dengan dilakukannya pelonggaran ketentuan pengembalian PPN itu tentu akan meningkatkan animo pelaku usaha ritel untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. Saat ini, tercatat baru 55 pengusaha ritel dengan 600 outlet telah memberikan fasilitas tax refund kepada turis asing.