(Beritadaerah – Jakarta) Pembangunan kereta api semi cepat Jakarta-Surabaya yang merupakan kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Jepang akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan “Summary Record on Java North Line Upgrading Project” di Jakarta, pada hari ini Selasa (24/9).
Penandatanganan akan dilakukan oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dan Dirjen Bina Marga KemenPUPR Sugiyartanto dari Pihak Pemerintah Indonesia, serta dari pihak Jepang Direktur Urusan Ekonomi Kedutaan Besar Jepang untuk Republik Indonesia Tadayuki Miyashita dan Perwakilan Senior Badan Kerja Sama Internasional Jepang (Japan International Cooperation Agency/JICA) Kawabata Tomoyuki. JICA selaku pihak yang menyusun studi kelayakan (feasibility studies/FS) pembangunan Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya.
“Dijadwalkan Menteri Perhubungan bersama Menteri PUPR akan hadir menyaksikan penandatanganan besok,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan yang dikutip laman Dephub, Senin (23/9) di Jakarta.
Summary Record merupakan rumusan yang berisi kesepakatan kedua belah pihak terkat beberapa hal teknis seperti : lebar jalur, jenis konstruksi, sistem persinyalan, desain kecepatan dan jenis sarana perkeretaapian (rollingstock); tahapan Konstruksi; Sterilisasi Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija) dengan pembangunan perlintasan tidak sebidang, baik berupa flyover, underpass dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO); Pemberdayaan industri kereta api nasional atau konten local (local content); dan Skema pembiayaan proyek melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Rumusan tersebut sangat penting bagi kelancaran tahapan selanjutnya dari Proyek Peningkatan Kecepatan Kereta Api (KA) Jakarta – Surabaya yaitu pelaksanaan Preparatory Survey oleh Tim JICA yang dijadwalkan akan selesai pada bulan Oktober 2020.
Sementara dari Pemerintah Indonesia, menargetkan pembangunan proyek tahap satu yang menghubungkan lintasan Jakarta-Surabaya dapat dimulai pada 2021 sehingga bisa selesai pada 2028 mendatang. Selanjutnya, pembangunan diteruskan untuk tahap kedua dengan lintasan Surabaya-Banyuwangi pada 2028-2030 dan tahap ketiga lintasan Jakarta-Merak pada 2028-2030.
Menurut Menhub Budi Karya Sumadi, sebelum proyek kereta semi cepat dimulai, secara bertahap akan diselesaikan perlintasan sebidang agar tidak mengganggu perjalanan kereta api. Dalam perencanaannya, Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya dengan jarak 720 Km ditargetkan bisa melaju dengan kecepatan rata-rata 145 kilometer per jam. Dengan kecepatan tersebut diharapkan jarak tempuh antar kedua kota besar itu bisa ditempuh hanya dalam waktu 5 jam 30 menit. Proyek ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan KA dan kapasitas angkut.
Proyek ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2018.
Handi Fu/Journalist/BD
Editor: Handi Fu