(Photo: Michico/BD)

Perijinan Investasi Masih Memerlukan Penyederhanaan

(Beritadaerah – Kolom) Membenahi perijinan merupakan salah satu prioritas dari pemerintahan Jokowi, khususnya berhubungan dengan masuknya investasi baik dari dalam maupun luar negeri. Online Single Submission (OSS) merupakan terobosan yang dilakukan, dan dengan cepat perijinan akan diperoleh sepanjang dokumen yang diperlukan tersedia. Ijin akan cepat didapatkan, bisa dalam hitungan hari ijin investasi akan segera diperoleh. Persoalan yang timbul adalah penyediaan dokumen yang diperlukan membutuhkan proses tersendiri yang bisa memakan waktu yang cukup lama.

Pengalaman saya untuk mendapatkan Ijin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) membuktikan bagaimana penyediaan dokumen merupakan pekerjaan yang memakan waktu hingga berbulan-bulan. Dokumen yang dibutuhkan memang tidak sederhana, untuk IUPSWA- sebuah ijin yang akanĀ  dikeluarkan oleh Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (MENLHK), dibutuhkan beberapa dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon ijin. Dokumen tersebut antara lain seperti: Rencana Kegiatan Usaha yang disertai dengan peta, Rencana Pengusahaan Pariwisata Alam, Rencana Tata Letak, Desain Fisik, UKL UPL dan Izin Lingkungan, Batas Areal Usaha, Berita Acara Tata Batas, Peta dan Video Animasi.

Sembilan dokumen yang diperlukan ini, memerlukan waktu untuk menyiapkannya, untuk Rencana Pengusahaan Pariwisata Alam memerlukan waktu yang tidak sedikit membuatnya berkaitan dengan 55 tahun business plan yang akan dilakukan untuk sarana wisata alam yang akan dibuat. Demikian juga dokumen-dokumen lainnya, memerlukan usaha dan biaya yang tidak sedikit untuk membuatnya. IUPSWA ini berdasarkan pengalaman bisa memakan waktu hingga satu tahun lebih, jauh melebihi target yang ditetapkan oleh pemerintah.

Belum lagi ditambah prosedur bagaimana dokumen-dokumen tersebut harus ditandatangani oleh para pejabat yang berwenang. Seperti dokumen Pertek, dokumen UKL UPL, ijin lingkungan semuanya memerlukan tambahan waktu untuk mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang. Tanda tangannya tidak akan lama, proses review, waktu menunggu, akan menambah panjangnya waktu perijinan. Belum lagi bila dalam perjalanan proses perijinan, terjadi pergantian pejabat yang berwenang, akan menambah waktu yang diperlukan.

Masih ada kendala lain dalam proses ini adalah saat berhadapan dengan masyarakat, yang terjadi ketika pemohon mulai akan melakukan pengerjaan usaha ini. Seringkali dalam penyusunan undang-undang akan terlewat beberapa hal yang belum diatur sehingga stakeholder tertentu bisa saja ada yang belum di cover dalam prosesnya, yang nantinya diperlukan penyesuaian di lapangan untuk bisa terlaksananya sebuah ijin. Mungkin hal ini adalah pembelajaran agar bisa dengan seksama semua stakeholder mendapatkan haknya, diperlukan kehati-hatian dalam implementasi sebuah peraturan ataupun undang-undang.

Perbaikan perijinan adalah prioritas yang perlu dilakukan, dan yang saya sampaikan adalah salah satu ijin dari sedemikian banyaknya ijin-ijin yang lain yang ada di Indonesia, diperlukan penyederhanaan dari proses perijinan sehingga lebih cepat namun juga perlindungan terhadap lingkungan, masyarakat dan masa depan Indonesia tetaplah terjaga.