(Beritadaerah – Nasional) Keputusan Presiden RI Joko Widodo secara resmi telah dikeluarkan, yaitu Ibu Kota Negara RI akan dipindahkan ke Kalimantan Timur. Menanggapi keputusan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) segera menindaklanjuti dengan melakukan studi untuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis calon wilayah ibu kota baru Negara RI, yang berada di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa pihaknya akan meminta Dirjen segera berbicara dengan Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dan dengan beberapa tokoh lingkungan, untuk mulai mempersiapkan penyusunan kerangka acuan. Siti Nurbaya berharap kajian strategis itu bisa selesai tidak lama, cukup 2 (dua) bulan saja.
Khusus mengenai Taman Hutan Raya Bukit Soeharto termasuk satwa-satwa dan habibat-habitatnya, Menteri LHK mengatakan, pihaknya sudah turun ke lapangan, ada ekosistem unik di Teluk Balikpapan yaitu hutan mangrove.
Persiapan pemindahan ibu kota ini merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk sekaligus memperbaiki kawasan taman hutan raya dan kawasan-kawasan konservasi untuk diperbaiki.
Juga nanti akan diperbaiki pemerintah adalah sisa-sisa lahan tambang, bekas-bekas lubang-ubang tambang, yang di Kaltim jumlahnya mencapai 1.400 lubang.
“Kenapa? Karena, geo morfologisnya Kaltim itu tanahnya tanah fluvial, fluvial marine, yang menahan air. Jadi kalau ada lubang dan sebagainya, dan sebagainya, sebetulnya airnya bisa dipanen atau airnya di-treatment begitu rupa, bisa menjadi bahan baku, misalnya begitu,” terang Siti.
Mengenai kekhawatiran masyarakat terhadap sumber baku air tanah, Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan, Kementerian LHK akan mempelajari morfologisnya, geologisnya, sehingga kebutuhan-kebutuhan akan air dan sebagainya.
Terkait dengan penguasaan lahan, Menteri LHK Siti Nurbaya mengakui jika sebagian lahan yang akan digunakan untuk lokasi untuk pembangunan ibu kota baru merupakan hutan produksi. “Dalam peraturan pemerintah, dikatakan bahwa alokasi penggunaan dan pemanfaatan hutan itu ditentukan oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Kehutanan,” terang Menteri LHK.
“Jadi, bahwa nanti ada kompensasi atau nggak segera nanti kita lihat. Bisa tapi kalau saya sih pasti bukan uang kalau saya tapi nggak tahu kan saya nggak kerja sendiri ntar. Kalau dari sisi perizinan sih harusnya tidak ada masalah,” pungkas Menteri LHK Siti Nurbaya.
Emy T/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani