(Beritadaerah – Nasional) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) targetkan realisasi program Sejuta Rumah tahun 2019 mencapai 1,25 juta rumah.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi A. Hamid,di Jakarta memberikan penjelasan bahwa sejak dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 April 2015, secara bertahap capaian Program Sejuta Rumah terus meningkat dari 904.758 unit di tahun 2015 menjadi 1.132.621 juta unit pada tahun 2018.
Sedangkan status capaian program Sejuta Rumah hingga 5 Agustus 2019 mencapai angka 735.547 unit. Jadi, PUPR optimis realisasi program pada akhir tahun 2019 dapat tercapai.
Menurut Khalawi, dari berbagai penilaian, Program Sejuta Rumah masih relevan untuk dilanjutkan pada periode 2020-2024. Angka backlog perumahan juga masih tinggu sekitar 7,6 juta unit ditambah kebutuhan rumah baru per tahunnya mencapai 500-700 ribu unit. Tingginya kebutuhan rumah yang harus dipenuhi memerlukan kerjasama seluruh stakeholder, terobosan, dan inovasi guna memperkuat program tersebut.
“Jadi masalah perumahan ini sangat komplek. Oleh karena itu dengan Program Sejuta Rumah bertujuan menggerakkan seluruh stakeholder di bidang perumahan baik Pemerintah Pusat, swasta, dan masyarakat bersama-sama untuk membangun rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan tingginya kebutuhan rumah tersebut, kedepan perlu ada penguatan dan inovasi Program Sejuta Rumah,” tutur Khalawi.
Tantangan ke depan antara lain adalah ketersediaan lahan di kawasan strategis yang dapat dibangun rumah terjangkau bagi MBR. Salah satu cara yang telah dilakukan adalah pembangunan rusun dekat dengan stasiun kereta atau Transit Oriented Development (TOD) dan rusun dengan kombinasi pasar seperi Rusun Pasar Rumput setinggi 25 lantai berjumlah tiga tower.
“Sebagai contoh rusun TOD Rawa Buntu dari 6 tower dibangun, 4 tower komersial dan 2 tower untuk MBR. Sementara model Rusun Pasar Rumput, adalah terobosan dimana sebelumnya tanah digunakan hanya untuk pasar, sekarang pasar dengan hunian. Mereka yang berjualan tidak perlu pulang jauh, bisa tinggal di rusun,” jelas Khalawi.
Bantuan yang diperlukan dari segi regulasi percepatan dan penyederhanaan proses perizinan. Inovasi dalam pembiayaan perumahan diperlukan seperti skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Perumahan (BP2BT) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) serta Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) perumahan yang dikembangkan Kementerian PUPR.
Selain itu langkah penguatan Program Sejuta Rumah ke depan adalah penetapan zona permukiman MBR yang sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), perluasan fasilitas pembiayaan dan penghapusan PPN dan penetapan batasan harga jual rumah subsidi dan revisi Kepmen Kimpraswil 403/KPTS/M/2002 yang berkaitan dengan upaya Kementerian PUPR dalam menjaga kualitas rumah MBR.