Ilustrasi : Produksi petani garam Indramayu, Jawa Barat (Foto: Kemkominfo)

Pemerintah Mendorong Perbaikan Kualitas Garam Produksi Dalam Negeri

(Beritadaerah – Jakarta) Garam merupakan salah satu bahan baku pokok penting yang dibutuhkan bagi rumah tangga, dan sektor industri di dalam negeri. Guna menunjang keberlanjutan produksinya, Pemerintah Indonesia terus mendorong perbaikan kualitas garam produksi dalam negeri agar dapat meningkatkan nilai tambah, serta menjaga fluktuasi harga di tingkat petani. Oleh karenanya, salah satu upaya yang akan dilakukan adalah mengklasifikasikan garam sebagai komoditas penting.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto seusai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis (25/7) petang.

“Jadi, kalau kita masukkan garam ke barang penting, kita bisa tentukan harga eceran terendah,” kata Airlangga Hartarto yang dikutip laman Kemenperin, Jumat (26/7).

Menperin Airlangga menyebutkan, peningkatan kualitas produksi garam lokal bakal ditopang melalui perbaikan infrastruktur dari dan menuju lokasi tambak garam. Hal ini untuk mempercepat laju distribusi. Contohnya, pembenahan jalan dari kawasan tambak ke jalur transportasi utama. Aksesibilitas dari area tambak ke jalur utama perlu diperhatikan.

Airlangga pun mengungkapkan, tidak ada rembesan garam impor ke pasaran. Sebab, garam yang diimpor oleh produsen adalah untuk diolah dan dijadikan bahan baku untuk produk tertentu yang bernilai tambah tinggi.

Harga garam industri juga jauh lebih mahal ketimbang garam produksi rakyat, sehingga tidak ada alasan bagi importir untuk menjual garam industri ke pasar. Airlangga menuturkan, pemerintah fokus untuk terus memacu kualitas garam rakyat. Pasalnya, industri memang membutuhkan garam berkualitas tinggi, terutama untuk industri berorientasi ekspor.

Kualitas garam yang digunakan oleh industri tidak hanya terbatas pada kandungan natrium klorida (NaCl) yang tinggi, yakni minimal 97 persen. Namun, masih ada kandungan lainnya yang harus diperhatikan seperti Kalsium dan Magnesium dengan maksimal 600 ppm serta kadar air yang rendah. Standar kualitas tersebut yang dibutuhkan industri aneka pangan dan industri chlor alkali plan (soda kostik). Sedangkan garam yang digunakan oleh industri farmasi untuk memproduksi infus dan cairan pembersih darah, harus mengandung NaCl 99,9 persen.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kemenko Perekonomian, kebutuhan garam nasional tahun 2019 diperkirakan sebanyak 4,19 juta ton yang terdiri atas kebutuhan industri sebesar 3,51 juta ton. Kebutuhan garam industri tersebut naik dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 3,28 juta ton. Peningkatan ini seiring penambahan investasi yang mendorong pertumbuhan sektor pengguna garam industri tersebut.

Handi Fu/Journalist/BD 
Editor: Handi Fu