(Beritadaerah – Nasional) Dengan tujuan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung penciptaan lapangan kerja, dan mendorong tersedianya SDM yang berkualitas, serta mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan, maka diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan oleh Pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 dan mulai berlaku pada 26 Juni 2019.
Dalam PP No. 45 Tahun 2019, terdapat 3 (tiga) fasilitas perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai berikut :
1. Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang (a) merupakan industri padat karya dan (b) tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dapat diberikan fasilitas berupa pengurangan penghasilan neto 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan selama 6 tahun, dengan masing-masing pengurangan 10% per tahun.
2. Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi yang bertujuan meningkatkan kualitas tenaga kerja untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan dunia usaha dan/atau dunia industri diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran.
3. Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia, yang bertujuan menghasilkan invensi, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional, diberikan fasilitas Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Untuk selanjutnya petunjuk aturan pelaksanaan atas PP No 45 Tahun 2019 akan di atur lebih lanjut pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia.