Pentingnya Reformasi Perpajakan untuk Antisipasi

(Beritadaerah – Ekonomi Bisnis) Reformasi Perpajakan terus dilakukan Pemerintah Indonesia sejak tahun 1983. Umumnya dilakukan karena terjadi krisis ekonomi. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa sebelum tahun 1983 peraturan warisan kolonial masih mendominasi peraturan yang ada. Tetapi sejak tahun 1983, mulai dilakukan modernisasi perpajakan yang dipicu terjadinya krisis penerimaan negara dari minyak dan gas. Sehingga perlu dicari penghasilan yang tidak tergantung dari migas dan juga sifatnya lebih tetap.

Setelah mengalami krisis ekonomi tahun 1997-1998 maka dilakukan reformasi perpajakan oleh pemerintah, seperti dibentuk Large Tax Office, Middle Tax Office dan Kantor Pajak Pratama (KPP).

Saat ini sudah terjadi perubahan kondisi ekonomi global yang berbasis teknologi atau bangkitnya era digital. Perubahan ini telah terjadi begitu cepat, tanpa bisa kita hindari dan perlu dapat diantisipasi melalui reformasi perpajakan yang antisipatif.

Itu sebabnya Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada acara ramah tamah peringatan Hari Pajak 14 Juli Tahun 2019 kemarin mengatakan bahwa telah diluncurkan dua Direktorat baru (Direktorat Data dan Informasi Perpajakan dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang akan menangani data dan informasi.

Sistem teknologi informasi yang digunakan dua Direktorat ini akan mampu menyimpan semua data aktivitas ekonomi dari semua pelaku ekonomi dengan lebih reliable. Bahkan diharapkan melalui sistem ini akan terhubung langsung antara DJP dengan BUMN-BUMN untuk mendapatkan data secara real time dan akurat, sehingga akan mengurangi kemungkinan fraud yang dilakukan manusia. Tentunya terutama diharapkan bisa terkoneksi langsung antara DJP dan wajib pajak yang menjadi pembayar pajak besar. Pemerintah untuk saat ini jangan sampai merasa tenang ketika kondisi ekonomi membaik, tetapi tetap harus memikirkan antisipatif akan kemungkinan perubahan global yang terjadi dan dapat berpengaruh pada perekonomian Indonesia.