(Beritadaerah – Nasional) Sesuai dengan hasil Rapat Terbatas (Ratas) Terobosan Investasi, Ekspor dan Perpajakan, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/06) maka Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Pemerintah berencana memotong pajak pada sekitar tujuh sektor industri yang punya potensi. Arahan dari Presiden adalah supaya Kemenkeu memberikan fasilitas pengurangan pajak yang dapat segera di aplikasikan dalam sektor-sektor industri yang potensi seperti industri makanan-minuman, tekstil, otomotif, elektronik dan juga kimia, tidak sekedar instrumen.
Menkeu Sri Mulyani lebih lagi merinci akan fasilitas tersebut seperti penurunan tax holiday, tax allowance, bahkan adanya rencana perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) juga sedang di simulasi untuk dapat dilihat bagaimana dampaknya terhadap APBN apabila rate nya diturunkan sebesar 20 %. Akan dilihat seberapa cepat akan berdampak dan juga bagaimana implementasinya.
Beberapa pengurangan yang lain adalah pengurangan pajak super deduction, terkait dengan kendaraan bermotor termasuk mobil listrik dan isu pengurangan emisi, Sri Mulyani berharap aturannya (Peraturan Pemerintah/PP) dapat terbit dalam waktu dekat karena sudah diharmonisasikan. Untuk tarif Pph Bunga Obligasi untuk infrastruktur rencananya juga akan diturunkan dari 15% manjadi 5%. Selain itu untuk sewa pesawat luar negeri mendapat pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk meringankan beban maskapai.
Dalam sektor properti Menkeu mengeluarkan kebijakan peningkatan batas tidak kena PPN untuk rumah sederhana sesuai daerahnya masing-masing. Sedangkan peningkatan batas nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPNBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) kita naikkan dari Rp 5-10 miliar menjadi Rp30 miliar, tarifnya 20%. Kemudian tarif PPH Pasal 22 hunian mewah juga turun dari 5% menjadi 1% dan validasi PPH penjualan tanah juga akan disederhanakan. Semuanya ini dilakukan agar sektor properti lebih fokus.