(Beritadaerah – Nasional) Realisasi tax ratio pada tahun 2018 adalah mencapai 11,4 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya pada Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada hari Senin (17/7/2019) mengatakan bahwa pemerintah targetkan realisasi tax ratio pada tahun 2019 adalah sebesar 12,2 persen. Dari data Kementerian Keuangan proyeksi tax ratio pada tahun 2020 adalah antara 11,8 persen hingga 12,4 persen.
Upaya untuk melakukan perbaiki tax ratio masih terbuka lebar, demikian Sri Mulyani sampaikan. Langkah utama yang bisa dilakukan adalah kepatuhan pajak yang ditingkatkan dengan dipermudahnya proses pembayaran pajak. Sehingga dalam melakukan pembayaran pajak maka para wajib pajak ini tidak menjadi suatu hal yang sulit untuk dilakukan. Bahkan kalau bisa membeli pulsa telepon hanya dalam waktu semenit dengan menggunakan mobile banking, maka akan diupayakan pembayaran pajak lebih mudah lagi pembayarannya, demikian paparan dari Sri Mulyani yang sudah menyampaikan hal ini kepada Dirjen Pajak dan timnya untuk dikerjakan.
Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan-kemudahan dalam proses pembayaran pajak secara digital melalui e-Billing, selain itu juga dalam pelaporan Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) pajak dilakukan melalui e-Filing. Semuanya ini menunjukkan bahwa reformasi perpajakan di bidang administrasi dan proses pembayaran pajak itu merupakan hal yang sangat penting. Pemerintah pun perlu menegakkan hukum untuk tujuan meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak. Berbagai kemudahan yang sudah dilakukan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang terus ditingkatkan, dimana laporan makin disederhanakan, proses untuk compliance juga pembayaran pajak, semuanya terus dimonitor perkembangannya oleh pemerintah. Target tax ratio 2019 inilah yang menjadi acuan untuk dikejar dalam setiap penerimaan pajak.