Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan diferensiasi tarif di lintas Merak-Bakauheni (Sumber: Kemenhub)

Diferensiasi Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni

(Beritadaerah – Nasional) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menindaklanjuti  arahan Kemenhub, selaku operator, siap melakukan diferensiasi tarif tiket terpadu Lintas Merak-Bakauheni dari Pelabuhan Penyeberangan Merak, dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni pada kondisi puncak Lebaran 2019.

Ketentuan ini akan diberlakukan pada 30 Mei-3 Juni pada Pelabuhan Penyeberangan Merak. Sementara pada 7-10 Juni pada Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. “Ketentuan Diferensiasi Tarif tersebut yaitu akan dikenakan diskon 10 persen pada siang hari, dan kenaikan 10 persen pada malam hari,” ujar Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.

Lebih lanjut Dirjen Budi menjabarkan, ketentuan yang berlaku sebagai berikut:

  1. Diskon Tarif Jasa Kepelabuhanan dikenakan sebesar 10 persen dari Tarif Tiket Terpadu (termasuk pembulatan) untuk angkutan kendaraan penumpang, beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter (Golongan IV) pada Pukul 08.01 WIB s.d. 19.59 WIB;
  2. Kenaikan Tarif Jasa Kepelabuhanan dikenakan sebesar 10 persen dari Tarif Tiket Terpadu (termasuk pembulatan) untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter (Golongan IV) pada Pukul 20.00 WIB s.d. 08.00 WIB.

“Diferensiasi tarif  ini akan dikenakan pada layanan regular (non-eksekutif). Dengan adanya ketentuan ini kami harapkan tidak semua penumpang menumpuk di satu waktu saja,” kata Dirjen Budi.

Diharapkan dengan kebijakan ini tidak terjadi antrian panjang di malam hari lagi sampai ke jalan tol, karena kebijakan ini dapat mempengaruhi pola perjalanan sehingga terjadi pendistribusian calon penumpang dan memecah antrian kendaraan di malam hari.

Dengan demikian, lanjut Dirjen Budi, kebijakan ganjil-genap tidak berlaku dengan adanya pemberlakuan diskon dan kenaikan tarif ini.

Emy T/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani