(Beritadaerah – Nasional) Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi wisata besar. Selama 7 tahun terakhir, wisatawan domestik dan mancanegara yang mengunjungi NTT adalah sebanyak 3,6 juta orang.
Sesuai dengan data BPS, NTT memiliki 443 destinasi wisata yang dipecah dalam daya tarik pariwisata alam, budaya, minat khusus dan buatan. Sedangkan jika dilihat dari Data Podes 2018, NTT memiliki jumlah 920 objek wisata.
Untuk itu pada Rapat Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur yang digelar pada 23-25 Mei 2019 di Waingapu, Sumba Timur, NTT, Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Samsul Widodo menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman terkait kerjasama pengembangan pariwisata secara digital antara Dinas Pariwisata NTT dan Dinas Pariwisata Kabupaten/kota se NTT dengan salah satu startup di Indonesia GOERS.
“MoU ini akan menjadi dasar untuk menjalankan kerjasama pengembangan pariwisata berbasis digital di NTT di masa mendatang,” kata Dirjen PDT Kemendes PDTT Samsul Widodo yang dalam menyaksikan penandatangan tersebut dilaksanakan saat kegiatan
GOERS sendiri merupakan salah satu platform digital pariwisata yang bergerak pada bidang ticketing secara online terkait paket pariwisata, event, film, dan aktivitas lainnya.Menurutnya GOERS merupakan salah satu solusi praktis yang ditawarkan untuk memulai langkah dalam membangun pariwisata di NTT secara digital.
“Disini, GOERS dibantu oleh Caventer Indonesia, yaitu tour operator di Indonesia yang memiliki kegiatan community development atau pendampingan kepada para pelaku pariwisata untuk memahami bagaimana mengembangkan potensi pariwisata yang mereka miliki,” katanya.
Bentuk kerjasama adalah paket pariwisata yang akan dipasarkan secara digital serta membangun e-ticketing pada setiap destinasi. Penerapan paket pariwisata secara digital dapat menjadi solusi pemasaran yang memiliki cakupan luas dan dapat menarik banyak wisatawan lokal maupun mancanegara ke destinasi-destinasi di NTT.
Saat ini terdapat 122 daerah tertinggal di Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 131 Tahun 2015 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019. 122 daerah tertinggal tersebut tersebar di 24 provinsi, salah satunya adalah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sementara, NTT menjadi salah satu provinsi yang memiliki potensi besar dalam sektor pariwisata. Jadi upaya ini diharapkan menjadi salah satu jalan dalam upaya mengentaskan ketertinggalan di NTT.
Emy T/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani