Kementerian ESDM : Pemanfaatan Gas Bumi untuk Nasional Mencapai 64%

(Beritadaerah – Jakarta) Kebutuhan gas untuk industri, bahan bakar, listrik, kebutuhan rumah tangga dan lainnya setiap tahunnya mengalami peningkatan, untuk itu hasil produksi gas nasional diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Upaya ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sebaliknya, porsi gas untuk ekspor tentu akan menurun seiring naiknya pemanfaatan gas dalam negeri tersebut.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, per April 2019, porsi pemanfaatan gas bumi untuk dalam negeri mencapai 64%. Sebaliknya ekspornya turun menjadi 36%. Pemanfaatan domestik tersebut secara rinci untuk industri sekitar 25%, pupuk 12,2%, kelistrikan 11%, LNG domestik 10,6%, lifting minyak 3,2%, LPG domestik 1,7%, bahan bakar gas 0,14% dan pipa gas kota 0,07%. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi di Jakarta, Minggu (19/5)

Kementerian ESDM menyampaikan pertama kali porsi gas domestik lebih besar dari ekspor terjadi pada tahun 2013, yakni sebesar 53%. Hingga saat ini porsi gas domestik tersebut terus meningkat dan bisa signifikan mencapai 64%. Bila kita tengok ke belakang, data 10 tahun yang lalu atau tahun 2009 porsi pemanfaatan gas domestik hanya 47%, bahkan tahun 2003 hanya sebesar 25%.

“Memaksimalkan sumber energi domestik untuk pemanfaatan dalam negeri merupakan bagian dari meningkatkan kemandirian dan ketahanan energi nasional,” kata Agung yang dikutip laman ESDM, Minggu (19/5).

Tak hanya gas untuk prioritas domestik, imbuh Agung, begitu pula dengan minyak mentah hasil produksi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang sebelumnya untuk ekspor, kini telah diserap maksimal oleh domestik alias Pertamina. Pertamina menyebut, hingga pertengahan Mei 2019 (14/5), sebesar 135 ribu barel per hari (bpd) minyak mentah para KKKS telah diserap Pertamina. Bulan Juli 2019 nanti, ditargetkan seluruh 225 ribu bpd minyak mentah KKKS dapat diambil sepenuhnya oleh Pertamina.

Sesuai Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional bahwa kemandirian energi dan ketahanan energi dicapai dengan mewujudkan sumber daya energi yang tidak dijadikan sebagai komoditas ekspor semata tetapi sebagai modal pembangunan nasional.

Selain pemanfaatan minyak dan gas bumi, pemerintah terus meningkatkan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) salah satunya adalah biodesel. Sebagaimana diketahui untuk pengurangan defisit neraca migas telah dilakukan kebijakan pencampuran biodesel sebesar 20% dalam solar atau dikenal dengan kebijakan B20.

Handi Fu/Journalist/BD
Editor: Handi Fu