Menhub : Regulasi Penyesuaian Tarif Batas Atas Pesawat Efektif 18 Mei 2019

(Beritadaerah – Jakarta) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan regulasi penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) pesawat yang akan mulai berlaku efektif pada Sabtu, 18 Mei 2019. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu, 15 Mei 2019. Demikian yang disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta, Kamis (16/5).

“Tanggal 18 Mei 2019 mulai berlaku efektif. Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut,” jelas Menhub yang dikutip laman Dephub, Jumat (17/5).

Regulasi tersebut menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Menhub mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.

“Setelah kami lakukan evaluasi dan persuasi ternyata belum juga terjadi suatu harga yang terjangkau bagi masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan dan juga terjadinya inflasi,” ungkap Menhub.

Untuk itu, Menhub mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian, dan stake holder terkait seperti Kementerian BUMN, Maskapai dan lain sebagainya, yang memutuskan bahwa harus dilakukan penyesuaian dengan menurunkan TBA pesawat.

Menhub mengharapkan, dengan diterapkannya regulasi ini, maskapai dapat menyesuaikan dengan TBA yang baru dan maskapai Low Cost Carrier (LCC) juga memberikan harga-harga yang dapat dijangkau. Misalnya menjual tiket dari tarif yang 50 persen sampai 80 persen dari batas atas itu tersedia. Sehingga masyarakat itu punya pilihan, ujar Menhub.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti dalam konferensi persnya mengatakan bahwa revisi Keputusan Menhub terkait penyesuaian TBA pesawat dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat, namun juga dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019.

Menurut Polana, penurunan Tarif Batas Atas (TBA) sebanyak 12 – 16 persen, sudah memperhatikan faktor-faktor substansial seperti keselamatan dan keamanan.

Beberapa waktu Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, terjadi inflasi sebesar 0,11 persen pada Maret 2019. Menurut Kepala BPS Suhariyanto, harga tiket pesawat menjadi salah satu penyumbang inflasi. Meski bukan yang utama, faktor tersebut terbilang dominan karena memiliki andil sebesar 0,03 persen. Kontribusi tiket pesawat terhadap inflasi bulan Maret lalu merupakan sebuah fenomena menarik. Sebab, harga tiket pesawat biasanya memberikan andil pada inflasi pada bulan-bulan tertentu saja, seperti Lebaran, libur panjang, Natal, dan Tahun Baru.

Handi Fu/Journalist/BD
Editor: Handi Fu