Ilustrasi: Uji Petik Kelaiklautan Kapal Penumpang (Foto: Kominfo)

Angkutan Lebaran 2019: Kemenhub Sasar 16 Lokasi Uji Petik Kelaiklautan Kapal Penumpang

(Beritadaerah – Nasional) Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Agus Purnomo mengemukakan, pihaknya melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel), telah menurunkan segenap jajaran untuk melakukan pemeriksaan kelaiklautan kapal secara acak di 16 lokasi tertentu yang diperkirakan akan mengalami lonjakan penumpang selama pelaksanaan Angkutan Mudik Laut Lebaran 2019/1440 H.

“Dari 16 lokasi yang ditentukan, kami telah melaksanakan uji petik secara acak di 11 lokasi, antara lain Batam, Kendari, Nunukan, Pare-Pare, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Sampit, Tanjung Balai Karimun, Tanjung Buton, Ternate dan Tual,” ujar Dirjen Agus. Lokasi selanjutnya yang akan dilakukan Uji Petik adalah Jayapura, Palembang, Tanjung Priok, Merak, dan Muara Angke.

Dirjen Agus menjelaskan, perintah untuk melakukan uji petik kelaiklautan kapal penumpang ini dikeluarkan sebagai upaya Pemerintah mempersiapkan penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran 2019/1440 H yang aman, selamat, tertib dan nyaman.

“Seluruh kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut kami instruksikan untuk melaksanakan Uji Petik kapal penumpang mulai 12 April – 17 Mei 2019. Selanjutnya, seluruh kantor UPT wajib menyerahkan laporan kesiapan paling lambat 22 April 2019, sedangkan laporan pemeriksaan kelaiklautan kapal wajib diserahkan paling lambat 17 Mei 2019,” ujar Dirjen Agus.

Bahkan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pada Angkutan Lebaran ini, Dirjen Agus juga memberikan dispensasi berupa penambahan kapasitas penumpang bagi PT PELNI (Persero), PT ASDP (Persero), serta PT Dharma Lautan Utama (DLU), serta kapal swasta lainnya. Dispensasi diberikan kepada  26 kapal yang dioperasikan PT PELNI (Persero), untuk PT ASDP (Persero) 16 kapal untuk 12 lintasan, sedangkan bagi PT Dharma Lautan Utama diberikan dispensasi bagi 13 kapal untuk 11 lintasan.

“Begitu juga bagi operator kapal lainnya, yang melayani angkutan laut Lebaran 2019 agar mengajukan dispensasi kapasitas penumpang ke Ditjen Perhubungan Laut untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan penumpang. Dispensasi ini diberikan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan faktor keselamatan pelayaran,” kata Dirjen Agus.

Menurut Dirjen Agus, dispensasi penambahan jumlah kapasitas penumpang baru dapat diberikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal (Marine Inspector), untuk kemudian dilakukan penyesuaian terhadap sertifikat keselamatan kapal penumpang dan juga alat keselamatannya.

“Perlu digarisbawahi, dispensasi penambahan kapasitas penumpang ini hanya diperuntukkan pada masa Angkutan Laut Lebaran 2019, Angkutan Laut Natal 2019, dan Tahun Baru 2020,” ujar Dirjen Agus.

Emy T/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani