(Beritadaerah – Nasional) Pasar Rakyat menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam pembangunan Kota. Berbagai pasar kota direnovasi dan benar-benarmemberikan kenyamanan bagi pedagang maupun pembeli. Bahkan peresmian renovasi pasarpun dilakukan oleh para pejabat tinggi bahkan sampai Presiden RI Joko Widodo, seperti pasar Mama-mama di Jayapura misalnya.
Dalam upaya memperkuat ekonomi kerakyatan, sesuai Nawa Cita, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan program revitalisasi pasar rakyat.
Dari target 5.000 pasar rakyat yang akan direvitalisasi selama periode 2015-2019, hingga tahun 2018, Pemerintah telah membangun/merevitalisasi 4.211 unit pasar rakyat yang dianggarkan melalui dana alokasi khusus dan tugas pembantuan.
“Untuk memenuhi target, tahun ini direncanakan revitalisasi/pembangunan 1.037 unit pasar rakyat,” ungkap Tjahya Widayanti, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag kepada wartawan, di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (20/2).
Konsep pembangunan/revitalisasi pasar rakyat tidak hanya sekedar pembenahan bangunan fisik, tetapi juga nonfisik yang terkait dengan pengelolaan pasar dan integrasi dengan sektor-sektor lain. Seperti contoh pasar Kebonpolo di Kota Magelang Jawa Tengah, tidak hanya bangunan pasar yang diperbaiki tetapi dilengkapi dengan tempat ibadah, ruang tunggu dan pelayanan kesehatan.
Pembenahan secara fisik didukung dengan revitalisasi nonfisik yang meliputi revitalisasi manajemen, revitalisasi ekonomi, dan revitalisasi sosial. Revitalisasi manajemen, meliputi pembenahan yang mencakup tata cara penempatan pedagang, pembiayaan/permodalan, dan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan pasar. Adapun revitalisasi ekonomi yaitu pembenahan untuk meningkatkan pendapatan pedagang dan mengakomodasi kegiatan ekonomi formal dan informal di pasar rakyat. Sedangkan revitalisasi sosial budaya yaitu pembenahan dengan menciptakan lingkungan pasar yang menarik, berdampak positif, dan dapat meningkatkan dinamika dan kehidupan sosial masyarakat/warga. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasar rakyat saat ini sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) yang menjadi rujukan bagi pengelola pasar dalam mengelola dan memberdayakan komunitas pasar secara optimal dan profesional.
Emy T/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani