Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah resmi menerbitkan aturan pajak bagi pelaku usaha berbasis elektronik (e-commerce) atau toko online dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 yang akan berlaku mulai 1 April 2019.
Isi dari aturan ini adalah Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Selain itu dalam aturan ini Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Tetapi lebih terkait dengan tata cara dan prosedur perpajakan yang tujuannya untuk mendorong kepatuhan perpajakan dari pelaku e-commerce dan juga menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.
Berikut merupakan pokok-pokok pengaturan dalam PMK-210 yang perlu diperhatikan :
1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace
a. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace
b. Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace
c. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun
d. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
2.Kewajiban penyedia platform marketplace
a. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP (Penghasilan Kena Pajak)
b. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jas
c. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta
d. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform. Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.
Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Elevenia, Lazada, Shopee, Tokopedia dan Bukalapak. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over-the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.
3. Bagi e-commerce di luar Platform marketplace
Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum diberlakukannya PMK -210 ini pada tanggal 1 April 2019, maka akan dilakukan sosialisasi oleh Ditjen Pajak kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut. Kita harapkan dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak ini maka para pelaku e-commerce akan memiliki awareness dan pengetahuan yang cukup untuk menerapkan PMK -210 ini pada awal April 2019.