Mal Pelayanan Publik Banyuwangi Integrasikan 199 Jenis Layanan

(Beritadaerah – Banyuwangi) Keberadaan Mal Pelayanan Publik  (MPP) sangat penting bagi masyarakat Banyuwangi di Jawa Timur dalam mengurus dokumen perizinan dan sebagainya. Sepanjang 2018, tercatat 218.345 penerbitan berbagai macam dokumen dan izin telah dilakukan oleh MPP pertama di Indonesia yang didirikan oleh pemerintah kabupaten tersebut.

”Alhamdulillah, ikhtiar kita membikin Mal Pelayanan Publik telah mampu meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada warganya. Ke depan berbagai fasilitas juga akan kami tambah, sehingga masyarakat semakin nyaman ketika berurusan dengan pemerintah,” ujar Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang dikutip laman Banyuwangikab, Rabu (13/2).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi saat ini telah mengintegrasikan 199 jenis layanan dalam satu lokasi, baik layanan pemerintah kabupaten maupun instansi terkait di MPP. Layanan yang bisa didapatkan mulai administrasi kependudukan seperti akta kelahiran dan kematian, kartu identitas anak, KTP, dan Kartu Keluarga; beragam jenis izin, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PDAM, pembayaran retribusi daerah, PLN, pengurusan paspor, hingga layanan keamanan pangan dari BPOM.

Anas sampaikan juga untuk pemerataan pelayanan ke seluruh Banyuwangi, dalam tiga bulan ke depan juga bakal dioperasikan Unit Pelayanan Publik di Pasar Genteng Wetan di wilayah selatan Banyuwangi.

”Banyuwangi adalah daerah terluas di Pulau Jawa. Kami sedang menyiapkan satu lagi model Mal Pelayanan Publik, tapi dengan ruangan yang lebih kecil, di Pasar Genteng Wetan. Ini bagian dari pemerataan kualitas pelayanan publik, sehingga warga yang jauh dari pusat kota merasakan layanan dalam standar yang sama dengan warga di kota,” papar Anas.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Choiril Ustadi menjelaskan, dalam sehari rata-rata ada 910 warga yang mengurus berbagai macam dokumen di Mal Pelayanan Publik.

Kehadiran MPP sangat memberikan kemudahaan bagi masyarakat seperti ketika mengurus Izin Mendirikan Bangunan, dulu harus pergi ke dua dinas, yakni izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, lalu meminta keterangan rencana tata kota (advice planning) ke Dinas Tata Ruang. Tetapi dengan adanya MPP maka cukup ke satu tempat semua urusan dokumen menjadi selesai.

Handi Fu/Journalist/BD
Editor : Handi Fu