Implikasi Tax Ratio pada Pertumbuhan Indonesia

Belakangan ini kita sering mendengar istilah tax ratio dibicarakan. Hari ini kita akan membahas istilah tax ratio ini yaitu tax revenue to GDP Ratio. Tax ratio merupakan formula untuk mengukur kinerja perpajakan dengan membandingkan antara penerimaan perpajakan dan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dalam jangka waktu tertentu, umumnya satu tahun. Untuk lebih sederhananya PDB merupakan nilai totak keseluruhan barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu Negara dalam kurun waktu satu tahun. Sedangkan pajak merupakan instrumen fiskal yang digunakan untuk menarik dan mengalihkan sebagian nilai tersebut menjadi penerimaan Negara yang yang diatur berdasarkan Undang-Undang.

Tax Ratio di Indonesia dari tahun 2015 hingga 2017 sekitar angka 10 persen di mana tax ratio tahun 2017 berada di level 10,8 persen dengan total PDB nominal sebesar Rp 13.588,8 trilliun dan pertumbuhan ekonomi 5,07 persen (Berita Resmi BPS nomor 16 tanggal 5 Februari 2018). Jika dibandingkan dengan Tax Ratio negara negara lain di wilayah Asia Tenggara, maka tax ratio kita masih lebih rendah. Juga lebih rendah ketika dibandingkan dengan rata rata Tax Ratio dunia yang ada di level 15,06 persen. Akan tetapi tax ratio Indonesia pada tahun 2018 meningkat menjadi 11,5 persen. Ini merupakan peningkatan yang pertama setelah tax ratio kita terus menurus turun selama lima tahun terakhir.

Hal ini merupakan tantangan bagi pemerintah untuk terus meningkatkan tax ratio negara kita yang seringkali dikaitkan dengan kemajuan perekonomian suatu negara. Pemerintah menyadari bahwa ini bukanlah suatu pekerjaan yang mudah dan perlu sinergi dengan berbagai pihak untuk meningkatkannya.

Salah satu faktor yang berpengaruh dalam pencapaian tax Ratio Indonesia adalah komponen dalam PDB. Sebagai negara agraris yang besar, produk yang terbesar dalam PDB Indonesia adalah produk produk agraris yang merupakan komoditas yang non-taxable. Selain itu produk industri juga dominan dalam komponen PDB, hanya produk yang mendominasi pun adalah kelapa sawit dan batubara yang juga tidak memiliki potensi pajak yang besar. Potensi pajak terbesar seharusnya bersumber dari jasa (service), terutama jasa keuangan dan konstruksi, di mana hal ini menunjukkan bahwa tax base Indonesia masih lemah.

Faktor berikut yang terus ditingkatkan adalah pemahaman dan kesadaran tentang pembayaran dan pelaporan pajak sejak usia dini. Dalam kondisi yang ada saat ini, Sri Mulyani menjelaskan bahwa  dari 10 orang yang bekerja di Indonesia, baru satu yang terdaftar sebagai wajib pajak. Dari 10 orang wajib pajak tersebut, yang betul-betul membayar pajak hanya 1 orang. Sehingga pemerintah tetap harus melakukan sosialisasi ke berbagai daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pajak.

Hal berikut yang cukup tinggi berpengaruh  pada penerimaan pajak adalah faktor kenaikan PTKP sejak tahun 2016 menjadi sebesar Rp 54 juta setahun. Kenaikan PTKP ini di satu sisi menunjukkan bahwa pemerintah berpihak pada masyarakat segmen menengah ke bawah. Tapi di sisi lain telah terjadi tax loss dari sektor Pajak Penghasilan sekitar Rp70 trilliun di tahun 2017. Memberikan dilema ketika kebijakan tersebut harus diambil. Apabila PTKP kembali diturunkan untuk meningkatkan penerimaan pajak maka pihak yang tadinya tidak terkena pajak akan dikenai pajak.

Program pemerintah berikutnya yang meningkatkan penerimaan pajak adalah adanya Tax Amnesty. Pada dasarnya Tax Amnesty adalah program pengampunan terhadap wajib pajak yang bermasalah. Caranya meliputi penghapusan pajak terutang kepada wajib pajak yang menunggak. Selain itu, ada pula penghilangan sanksi administrasi dan pidana perpajakan atas harta yang diperoleh pada 2015 serta sebelumnya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan.

Sehingga dengan adanya Tax Amnesty maka akan menarik dana masuk dari luar negeri ke dalam negeri. Tentunya uang tersebut tidak akan mengendap begitu saja tetapi pemerintah akan mendorong agar digunakan ke sektor produktif. Salah satunya dengan investasi. Ketika investasi meningkat maka hal ini akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik.

Dari pembahasan di atas kita bisa melihat bahwa Tax Ratio ini memiliki implikasi pada berbagai sektor yang juga berpengaruh terhadap pertumbuhan Indonesia. Segala kebijakan dan program pemerintah sudah dilakukan untuk mendukung meningkatnya tax ratio di Indonesia. Pekerjaan ini belum selesai dan masih akan berlangsung. Tahun 2019 ini pandanglah sebagai tahun yang optimis bahwa semua kebijakan yang didukung oleh berbagai pihak ini mampu meningkatkan tax ratio di indonesia di tahun ini.