Aturan Baru yang diluncurkan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sudah memberikan dampak positif bagi para pelaku UMKM. Aturan ini timbul karena banyak pelaku UMKM yang merasa bahwa tarif pajak 1% itu masih terlalu tinggi bagi mereka.
Pemerintah telah memutuskan untuk meringankan tarif PPh Final dari 1 % menjadi 0,5%. Perubahan tarif PPh Final UMKM tersebut tercantum dalam PP No. 23 Tahun 2018. Ketentuan ini bersifat opsional karena wajib pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Sifat opsional ini memberi keuntungan bagi wajib pajak karena:
1. Bagi wajib pajak (WP) pribadi dan badan yang belum dapat menyelenggarakan pembukuan dengan tertib, penerapan PPh Final 0,5% memberikan kemudahan bagi mereka untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sebab, perhitungan pajak menjadi sederhana yakni 0,5% dari peredaran bruto/omzet. Namun, penerapan PPh Final memiliki konsekuensi yakni WP tetap harus membayar pajak meski sedang dalam keadaan rugi.
2. Sementara, WP badan yang telah melakukan pembukuan dengan baik dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif normal yang diatur pasal 17 UU No. 36 tentang Pajak Penghasilan. Konsekuensinya, perhitungan tarif PPh akan mengacu pada lapisan penghasilan kena pajak. Selain itu, WP juga terbebas dari PPh bila mengalami kerugian fiskal.
Dampak Positif yang sangat berpengaruh pada pelaku UMKM dari penurunan tarif Pajak Penghasilan Final ini adalah sebagai berikut :
1. Penurunan tarif dari 1% menjadi 0,5% tentunya akan mengurangi beban pajak para pelaku UMKM. Dana sisanya dapat digunakan pengusaha untuk ekspansi usahanya atau melakukan investasi. Sehingga diharapkan bisa menaikkan kelas UMKM.
2. Masyarakat diharapkan semakin antusias terjun ke dunia usaha tanpa merasa diberatkan oleh tarif pajak.
3. Menurunnya tarif ini juga mendorong kepatuhan perpajakan meningkat sehingga menguatkan basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, pelaku UMKM semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi secara nasional.
Penerimaan pajak dari UMKM terus meningkat sejak ditetapkanĀ peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013 tentang PPh UMKM sebesar 1%, kontribusi UMKM untuk melakukan pembayaran pajak terus meningkat. Pada 2013, ada 220 ribu UMKM wajib pajak yang melakukan pembayaran dan penerimaan negara dari PPh final 1% itu mencapai Rp428 miliar. Kemudian, pada 2014, kembali meningkat 532 ribu WP dengan penerimaan negara menjadi Rp2,2 triliun. Pada 2015, menjadi 780 ribu WP UMKM bayar dan penerimaan negara menjadi Rp3,5 triliun. Selanjutnya, pada 2016 sebanyak 1,45 juta WP, penerimaan negara Rp4,3 triliun. Kemudian pada 2017 ada 1,5 juta UMKM WP dan penerimaan negara menjadi Rp 5,8 triliun.
5. Penerapan PPh Final 0,5% ini juga memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sebab, perhitungan pajak menjadi sederhana yakni 0,5% dari peredaran bruto/omzet. Selama ini, UMKM hanya memiliki catatan keuangan sederhana. Jika harus membuat pembukuan, juga membutuhkan biaya untuk menyewa konsultan. Jumlah tersebut bisa digunakan untuk tambahan modal.