Gubernur Jatim : Raperda Tentang Penanaman Modal Guna Menarik Investor

(Beritadaerah – Jawa) Kepastian dan perlindungan hukum merupakan hal yang penting bagi investor. Dalam menarik minat investor dalam negeri maupun asing masuk ke Jawa Timur (Jatim), sejumlah upaya dilakukan, salah satunya dengan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal. Upaya ini merupakan inisatif DPRD Jatim, yang merupakan bukti nyata jaminan pemerintah (government guarantee) kepada para investor. Ini sekaligus sebagai upaya memantapkan posisi Jatim sebagai rangking pertama dalam kemudahan berbisnis (ease of doing business) di Indonesia.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jatim Masa Persidangan I Tahun 2019 di Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura, Surabaya, Senin (21/1) pagi, Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo menyampaikan diperlukan pengaturan hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para penyelenggara penanaman modal, agar penyelenggaraan penanaman modal dapat berjalan efektif dan efisien, serta guna menarik minat investor.

Gubernur Jatim yang akrab dipanggil Pakde Karwo menjelaskan diusulkannya Raperda ini dimaksudkan untuk menggantikan Perda. No. 12 Tahun 2013, karena materi muatannya sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan juga untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan penanaman modal. Diharapkan dengan Raperda ini dapat memperbaiki iklim penanaman modal yang bukan saja bermanfaat bagi perusahaan-perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat.

“Penamaman modal menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Juga menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan,” ujar Pakde Karwo yang dikutip laman Jatimprov, Senin (21/1).

Menurutnya, penyelenggaraan penanaman modal yang berkualitas akan mendorong iklim usaha yang kondusif untuk penguatan daya saing perekonomian Jatim dan mempercepat peningkatan penanaman modal itu sendiri.

Seusai menyampaikan pendapat Gubernur terhadap Raperda inisiatif DPRD Jatim tentang Penanaman Modal, Pakde Karwo menyaksikan laporan komisi-komisi terhadap tindak lanjut hasil reses III Tahun 2018.

Menurut data dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim, selama semester I 2018, realisasi investasi di Jatim mencapai Rp 95,95 triliun. Jumlah itu terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) Rp 7,93 triliun, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp 16,67 triliun, serta Investasi Non Fasilitasi (UMKM) Rp 71,35 triliun. Sedangkan pada tahun 2017, realisasi investasi untuk Penanaman Modal Asing (PMA) Rp 21,49 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDM) sebesar Rp 45,04 triliun.

Source : Jatimprov