Darmin Nasution: Indonesia Terus Upayakan Perbaikan Iklim Usaha, 2018 (Photo: Kominfo)

Darmin Nasution: Indonesia Terus Upayakan Perbaikan Iklim Usaha

(Beritadaerah – Nasional) Indonesia telah melakukan reformasi secara berkesinambungan, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk mendorong perbaikan iklim usaha. Hasil dari penyelenggaraan reformasi tersebut tercatat dan diakui (recognized) dalam Laporan Kemudahan Berusaha (Doing Business) 2019 yang dipublikasikan oleh World Bank pada hari Rabu (31/10).

Dalam laporan tersebut, Indonesia terekam telah berhasil menerapkan 17 jenis reformasi dalam tiga tahun terakhir. Khusus untuk tahun ini, Indonesia telah melakukan tiga jenis reformasi yaitu: Indikator Memulai Usaha (Starting a Business), Memperoleh Pinjaman (Getting Credit) dan Pendaftaran Properti (Registering Property).

Reformasi yang dilakukan dalam indikator Memulai Usaha di antaranya adalah penurunan tarif notaris untuk pembuatan akta pendirian Perseroan Terbatas bagi usaha kecil, operasionalisasi portal tunggal pendaftaran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta paralelisasi proses pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) secara elektronik melalui portal Surabaya Single Window di kota Surabaya.

Pada Indikator Memperoleh Pinjaman, reformasi yang dilakukan adalah mendistribusikan data dari peritel dan perusahaan utilitas guna memperkaya database informasi yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).
Adapun di area Pendaftaran Properti, Indonesia tercatat telah berhasil mengurangi waktu penyelesaian sengketa tanah di pengadilan tingkat pertama dan meningkatkan transparansi kantor pendaftaran tanah.

Selain di ketiga indikator tersebut, Laporan Doing Business 2019 juga menunjukkan bahwa kinerja Indonesia di empat indikator lain mengalami perbaikan, yaitu indikator kemudahan pengurusan perizinan mendirikan bangunan komersial (Dealing with Construction Permit), kemudahan memperoleh sambungan listrik (Getting Electricity), perdagangan lintas batas (Trading Across Borders), dan kemudahan penyelesaian proses kepailitan (Resolving Insolvency).
Perbaikan-perbaikan tersebut berkontribusi terhadap kenaikan skor Distance to Frontier (DTF) kemudahan berusaha Indonesia sebesar 1.42 menjadi 67.96 (dari 66.54 pada tahun lalu), merupakan kenaikan yang melebihi rata-rata global. Namun demikian, posisi Indonesia pada laporan Doing Business 2019 mengalami penurunan satu peringkat dari 72 menjadi 73. Hal ini antara lain disebabkan 35 negara lain yang disurvey, termasuk Cina, India dan Kenya, tercatat menyelenggarakan reformasi yang lebih signifikan. Pada tahun 2015, Indonesia berada pada peringkat 114, naik menjadi peringkat 109 di tahun 2016, lalu menjadi peringkat 91 pada tahun 2017 dan pada tahun 2018 lalu kita berhasil berada di peringkat 72.

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk lebih fokus pada penyelenggaraan program reformasi yang lebih mendasar, tidak hanya sekadar menghasilkan perubahan administratif dan prosedural. Perubahan ini harus juga mencakup berbagai aspek, baik regulasi, proses bisnis dan sistem layanan, agar membawa perubahan yang lebih signifikan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha.

Nanie/Journalist/BD
Editor: Nanie
Source: Kominfo