Kemenkominfo Dukung Start-Up dengan Permudah Perizinan

(Beritadaerah – Nasional) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam membangun forum ekonomi digital, memberikan dukungan dalam bentuk kemudahan regulasi perizinan untuk perusahaan rintisan (start-up) dengan cukup registrasi secara online, diisi dan dicetak.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam memberikan kuliah umum di Graha Widya Wisuda Institut Pertanian Bogor (IPB) Dramaga Bogor, Jawa Barat Senin (24/9).

“Dahulu Kemenkominfo berperan sebagai regulator, memberikan izin. Kini, dengan memanfaatkan digital untuk mempermudah regulasi terutama untuk startup,” kata Menteri Rudiantara.

Lanjutnya, di Kemenkominfo dari 36 jenis izin sudah disederhanakan menjadi lima jenis izin. Jika mengajukan izin dilakukan sebelum pukul 12.00 siang, maka sebelum pukul 18.00 sore izin sudah bisa dikeluarkan.

Menurut Menteri Rudiantara, dengan permudah regulasi pihaknya memfasilitasi kebutuhan dan keinginan industri juga melakukan akselarasi. “Setelah memfasilitasi kebutuhan startup dan maka akan dibantu untuk menjadi unicorn (start-up yang memiliki nilai lebih besar),” katanya.

 

Nanie/Journalist/BD
Editor : Nanie
Source: Kominfo