Program 100-0-100, Akses Air Minum untuk 100% Masyarakat

(Beritadaerah – Nasional) Pemerintah terus berupaya mewujudkan 100 persen akses air minum aman dapat dinikmati seluruh masyarakat Indonesia. Target tersebut sesuai dengan RPJMN 2015-2019 dan Sustainable Development Goals (SDGs) di 2030.

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, dalam rangka mewujudkan hal di atas, telah mencanangkan Program 100-0-100, sebuah program menuju pemenuhan target tiga sektor antara lain pemenuhan 100 persen akses layak air minum, pengurangan kawasan kumuh menjadi 0 persen dan pemenuhan 100 persen akses sanitasi layak pada 2019.

“Di bidang air minum, capaian layanan air minum pada 2017 baru sekitar 72 persen atau hanya naik sedikit dari 2014. Masih ada gap yang cukup besar dengan sisa waktu kurang dari 2 tahun untuk menambah cakupan akses air minum, baik melalui jaringan perpipaan maupun non perpipaan. Untuk itu, kita butuh lompatan agar target 100 persen layanan air layak minum dapat tercapai,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di Jakarta, Rabu (12/9).

Menurut Menteri Basuki, tren selama 5 tahun terakhir peningkatan akses air minum sekitar 4,5 persen per tahun. “Kita harus punya strategi lompatan dalam mewujudkan target capaian 100 persen layanan akses air layak minum dimana peran BUMN menjadi sangat penting. Kita harus bekerja dengan fokus dan tekun,” kata Menteri Basuki.

Keterlibatan semua pihak dalam masa pembahasan RUU SDA ini  sangat penting agar dihasilkan regulasi pengelolaan SDA terpadu yang lebih baik dari sebelumnya. “UU SDA ini untuk kepentingan rakyat Indonesia. Pemerintah menjamin penguasaan sumber daya air bagi kepentingan masyarakat banyak. Tetapi untuk air minum bisa diusahakan oleh BUMN atau BUMD yang dapat bekerjasama dengan swasta. Tapi itu semua butuh diskusi lebih lanjut, kesepahaman dan saling percaya,” ujar Menteri Basuki.

Diperkirakan untuk mencapai 100 persen akses aman air minum diperlukan biaya yang sangat besar, yaitu sekitar Rp 253,8 triliun dengan komposisi 20 persen dari APBN dan 80 persen non-APBN. Mengingat keterbatasan dana APBN, maka skema kerja sama pendanaan dari BUMN dan BUMD sangat diperlukan untuk meningkatkan akses layanan air minum bagi masyarakat.

Nanie/Journalist/BD
Editor : Nanie
Source: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR