(Beritadaerah – Nasional) Kementerian Kesehatan telah melakukan penguatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, salah satunya dengan penguatan puskesmas di daerah perbatasan.
Menteri Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/367/2015 tentang Penetapan 48 Kabupaten, dan 124 Puskesmas Sasaran Program Prioritas Nasional Pelayanan Kesehatan di Daerah Perbatasan mulai 2015-2019.
Daerah yang mendapat prioritas tersebut antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.
Selain itu dibuat pedoman pembangunan dan peningkatan fungsi bangunan. Ada 3 jenis tipe bangunan Puskesmas yakni Puskesmas dua lantai dengan sepuluh tempat tidur, Puskesmas dua lantai dengan enam tempat tidur, dan Puskesmas satu lantai.
Puskesmas tersebut dilengkapi dengan pemenuhan prasarana dan alat kesehatan yang diperlukan oleh Puskesmas, seperti pembangunan rumah dinas dokter, pengadaan alat transportasi, serta penyediaan alat pendukung pelayanan lainnya seperti generator set dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Mutu atau kualitas pelayanan juga menjadi target indikator yang akan diukur oleh Kemenkes, yaitu dengan berhasilnya fasilitas pelayanan kesehatan mendapat predikat terakreditasi oleh badan resmi independen dalam negeri dan atau luar negeri.
Nanie/Journalist/BD
Editor : Nanie
Source: Kemenkes