DPR Setujui RUU P2 APBN 2017 Menjadi Undang-Undang

(Berita Daerah – Jakarta) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (RUU P2 APBN 2017) menjadi Undang-Undang. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke 32 DPR dengan Pemerintah di Gedung Nusantara II, Komplek MPR-DPR, Jakarta, Kamis (26/07).

Sebelum rapat paripurna, Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI bersama Pemerintah telah melakukan pengesahan RUU dimaksud pada rapat kerja di ruang sidang Banggar.

Dari sisi Pemerintah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai bahwa kinerja Pemerintah seperti tercermin dari beberapa indikator dalam APBN 2017, merupakan pencapaian terbaik dari tahun-tahun sebelumnya.

“Di tengah kondisi perekonomian global yang masih dalam tahap pemulihan, kinerja realisasi APBN tahun anggaran 2017 masih mampu mencatat capaian yang cukup menggembirakan,” kata Menkeu.

Capaian yang positif antara lain tercermin dari realisasi defisit APBN yang terkendali pada level yang lebih rendah dari yang ditargetkan, realisasi keseimbangan primer yang semakin membaik dan tingkat kemiskinan yang semakin menurun. Gini ratio atau indikator kesenjangan yang semakin menurun serta pertumbuhan ekonomi yang mampu mendorong tingkat kesejahteraan rakyat.

Dari sisi akuntabilitas, laporan keuangan Pemerintah mengalami perbaikan yang terus menerus. Hal ini, ditunjukkan antara lain dengan diperolehnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pertanggungjawaban APBN tahun 2017 dan 2016.

“Opini WTP merupakan tingkat tertinggi dari hasil penilaian obyektif dan profesional BPK selaku auditor eksternal Pemerintah. Opini WTP atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2017 menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2017 yang meliputi pengelolaan penerimaan dan belanja serta pengelolaan aset dan utang Pemerintah telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai ketentuan. Tidak ada temuan yang signifikan yang mempengaruhi kewajaran laporan keuangan,” pungkas Menkeu.

Panda/Journalist/BD
Editor : Agustinus
Image : Kemenkeu