(Berita Daerah – Jakarta) Presiden Joko Widodo putuskan 27 Juni sebagai Hari Libur Nasional untuk memberi kesempatan warga negara gunakan hak pilih.
Secara resmi, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres yang baru saja ditandatangani Presiden pada Senin siang, 25 Juni 2018, tersebut menjadikan tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.
Baru saja siang tadi saya tanda tangani untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya, terang Presiden usai peninjauan kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (25/6).
Untuk diketahui, Keppres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2018.
Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya, demikian tertulis dalam Keppres itu.
Panda/Journalist/BD
Editor : Agustinus
Image : Setkab