Pemerintah Mendapat Opini WTP Atas LKPP Tahun 2017 Dari BPK

(Berita Daerah – Jakarta) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2017 ini dilakukan oleh Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Senin (4/6).

Moermahadi sampaikan bahwa sebelumnya, BPK sudah menyerahkan LHP LKPP Tahun 2017 ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (31/5).

Dirinya menyebutkan bahwa opini WTP diberikan kepada LKPP Tahun 2017 berdasarkan hasil pemeriksaan atas 87 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2017, jelasnya.Opini WTP mengandung arti bahwa pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN tahun 2017 dalam laporan keuangan secara material telah disajikan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Terdapat 79 LKKL dan 1 LKBUN yang memperoleh opini WTP (90,9%). BPK juga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 6 LKKL (6,8%) dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada 2 LKKL (2,3%).

Opini WDP diberikan kepada Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Nasional HAM, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, LPP TVRI, dan LPP RRI.

Sedangkan opini TMP diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Keamanan Laut (Bakamla). Alasan pemberian opini TMP pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di antaranya pembatasan lingkup pada belanja modal dan belanja barang.

Pada Badan Keamanan Laut antara lain karena aset tetap konstruksi dalam proses (KDP) tidak dapat diyakini keberadaannya, serta pembatasan lingkup pemeriksaan. Sehingga BPK tidak memiliki keyakinan yang memadai untuk menyatakan opini kewajaran atas laporan keuangan KKP dan Bakamla.

Permasalahan dari 8 LKKL yang belum memperoleh opini WTP tersebut secara keseluruhan tidak berdampak material pada kesesuaian LKPP Tahun 2017 terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan.

Permasalahan pada 8 LKKL tersebut meliputi permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Belanja Barang, Belanja Modal, Piutang Bukan Pajak, Persediaan, Aset Tetap, Aset Lainnya, dan Utang kepada Pihak Ketiga.

Dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2017 ini, BPK juga menyampaikan temuan-temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Temuan itu antara lain sistem informasi penyusunan LKPP Tahun 2017 belum dapat menyelesaikan selisih transaksi antar entitas dan transaksi timbal balik serta sistem pengendalian piutang perpajakan masih memiliki kelemahan.

Utang/piutang atas kelebihan/kekurangan pendapatan badan usaha dari selisih Harga Jual Eceran (HJE) Formula dan HJE penetapan pemerintah atas penyaluran minyak solar dan premium belum dilaporkan dan diselesaikan.

Temuan lainnya adalah terkait dengan dana cadangan program Jaminan Kesehatan Nasional tahun 2017 belum mampu menyelesaikan permasalahan defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan; penatausahaan dan pencatatan PNBP, belanja, piutang PNBP, persediaan, aset tetap, dan utang, terutama pada kementerian/lembaga yang belum memperoleh opini WTP; serta penambahan pagu anggaran subsidi listrik tahun 2017 sebesar Rp 5,22 triliun tidak sesuai UU APBN-P dan tidak berdasarkan pertimbangan yang memadai.

BPK meminta bantuan Pimpinan dan Anggota DPR untuk terus mendorong Pemerintah Pusat dalam rangka perbaikan tanggung jawab pelaksanaan APBN.

Pemeriksaan atas LKPP tahun 2017 ini terdiri dari neraca per 31 Desember 2017, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Serta, pemeriksaan dilakukan pada catatan atas laporan keuangan.

Panda/Journalist/BD
Editor : Agustinus
Image : Vibizmedia/Rully